Cafe yang Sediakan Layanan Mantab-mantab Dirazia: Tarif Pemandu Lagu Rp 1 Juta

Cafe itu menyediakan ladies companion (LC) atau purel yang bisa melayani tamu secara khusus di ruang karaoke. Tarifnya bahkan mencapai Rp 1 juta.

Editor: Erik Sinaga
Hanif Mansuri
Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP, Selasa (23/6/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BLITAR- Fakta-fakta terungkap usai penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah cafe di daerah Blitar, Jawa Timur.

Cafe tersebut menyediakan layanan mantab-mantab. Cafe itu menyediakan ladies companion (LC) atau purel yang bisa melayani tamu secara khusus di ruang karaoke. Tarifnya bahkan mencapai Rp 1 juta.

Sebelumnya, cafe tersebut digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Terungkap tarif Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu Rp 800.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.

LC yang disediakan di kafe tersebut merupakan pilihan dengan spesifikasi tertentu. Terutama kulit kuning langsat dengan tubuh ideal. Beberapa wanita yang menarik perhatian itu didatangkan dari berbagai daerah di Jatim.

Digerebek Polda Jatim

Keberlangsungan kafe yang menyediakan layanan khusus berakhir di tangan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Kafe tersebut digerebek dan ditetapkan satu orang tersangka yakni Dicky seorang waitres atau pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar.

Tersangka diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu yang mengajak.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Pintu kafe esek-esek di kota blitar disegel polisi (ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan,

Fakta di Lokasi

Sedikitnya, 19 orang yang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.

"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Tarif Layanan

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan khusus kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved