Cafe yang Sediakan Layanan Mantab-mantab Dirazia: Tarif Pemandu Lagu Rp 1 Juta
Cafe itu menyediakan ladies companion (LC) atau purel yang bisa melayani tamu secara khusus di ruang karaoke. Tarifnya bahkan mencapai Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, alat kontrasepsi bekas bekas dan uang Rp 1,8 juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Tak Ditahan
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," jelasnya.
Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel
Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.
Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.
Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.
Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan bel

um membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).
Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.
Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.
Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.