PPDB DKI Jakarta
Seorang Siswa Menangis di DPR Karena Tak Lolos PPDB DKI, Anies Baswedan Dinilai Makin Bebani Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai menambah beban masyarakat di saat pandemi Covid-19 karena aturan usia PPDB DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 (persen), bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede.
Dede melanjutkan, Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia, melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak, tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia.
Anies dinilai bikin beban masyarakat bertambah
Dengan adanya berbagai keluhan dan aduan masyarakat mengenai PPDB, anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menambah beban para calon orangtua murid.
Putra mengatakan itu karena sebagian orangtua dianggap sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama dari segi ekonomi.
"Kalau kita lihat DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, saya betul-betul merasakan (kesulitan) dari warga DKI Jakarta, terutama kondisi ekonomi. Mereka di rumah saat ini masih semaput. Bagaimana ada siswa yang tidak bisa membayar karena orangtuanya (kehilangan pekerjaan)," kata Putra.
"Saya membayangkan yang terjadi saat ini di DKI bagaimana Gubernur dan Kadisdiknya absen merasakan permasalahan yang dirasakan sehari-hari. Kalau tidak absen, dia tidak akan tambah masalah," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Namun, Anies dianggap tidak peduli setelah adanya protes bertubi-tubi dari orangtua dan siswa yang tidak diterima lewat jalur zonasi.
"Pak Gubernur mantan mendikbud harusnya paham, sering ketemu Komisi X sebelum diberhentikan Presiden, harusnya ngerti. Kalau disampaikan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 jelas kok. Gubernur Jawa Barat menyelesaikan, Jawa Tengah Pak Ganjar menyelesaikan, Jawa Timur menyelesaikan," kata dia.
Sejumlah saran DPR
Komisi X DPR RI memberikan sejumlah saran untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud terkait kisruh tersebut.
Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud segera berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta untuk memperpanjang masa PSBB atau menambah kuota jalur zonasi.