Ada Pengurus RT Minta Ongkir Salurkan Bansos ke Warga, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Transfer ke RW
Ada oknum pengurus RT yang meminta Rp 10.000 saat salurkan bantuan sosial, Pemprov DKI Jakarta langsung mengeluarkan pernyataan.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada oknum pengurus RT yang meminta Rp 10.000 saat salurkan bantuan sosial, Pemprov DKI Jakarta langsung mengeluarkan pernyataan.
Pemprov DKI Jakarta menyebut telah memberikan ongkos kirim ke setiap RW di seluruh wilayah ibukota.
Sebelumnya, pengurus satu RT di Kelurahan Jati Pulogadung Jakarta Timur yang memungut Rp 10 ribu dengan alasan ongkos distribusi bansos sosial ( bansos) diminta mengambalikan uang warganya.
Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan hal itu berdasar klarifikasi pihak Kelurahan Jati dengan dengan pengurus RT pada Rabu (1/7/2020).
• Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diminta Buka Lagi Golden Crown
"Lurah sudah bersurat ke ketua RT, di mana salah satu pointnya RT harus mengembalikan uang tersebut kepada warga," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Dalam klarifikasi tersebut pihaknya menyatakan pengurus RT/RW dilarang memungut uang terkait distribusi bansos dari pemerintah.
• Sering Dengar Curhatan Orangtua Murid Soal Aturan Usia PPDB, Kepala SMAN 48 Jakarta: Kami Jelaskan
Lurah Jati Santi Nur Rifiandini menuturkan tak ada pengecualian dalam larangan, termasuk dengan alasan 'uang bensin' atas tenaga warga.
"Sudah membuat surat teguran kepada ketua RT bahwa tidak dibenarkan ada pungutan, iuran biaya dalam distribusi Bansos," ujar Santi.
Namun dia tak membeberkan nominal uang yang sudah dibayarkan warga ke pengurus RT dan sejak kapan warga dipungut Rp 10 ribu.
Pasalnya kasus pungutan itu baru mencuat saat warga mengambil paket bansos tahap IV dari Pemprov DKI Jakarta.
• Pedagang Pasar Kopro Jakarta Barat yang Sediakan Kantong Plastik Bakal Ditutup Tokonya
Santi hanya menyebut warganya sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan meminta agar kasus serupa tak terulang.
"Perwakilan warga tersebut sepakat untuk tetap menjaga suasana wilayah kondusif aman dan nyaman," tuturnya.
Sebelumnya pada Selasa (30/6/2020) video berdurasi 55 detik yang diunggah akun @infopulogadung merekam tindak pungutan dalam distribusi bansos.
• Spoiler One Piece Chapter 984: Luffy Kaget Yamato Tahu Tentang Oden dan Ace, Ini Jadwal Rilisnya
Perekam video menyebut 'Pengambilan sembako RT 15/RW 07 dikenakan biaya Rp 10 ribu untuk mengambil sembako buat bayar mobil sama yang ngangkatin ( bansos)'.
Sudah Anggarkan Dana Pengiriman
Santi Nur Rifiandini juga mengatakan sejak distribusi bansos pertama Pemprov DKI Jakarta sudah menganggarkan dana pengiriman.
"Ongkir ( ongkos kirim) ada, ditransfer ke rekening RW. Sejak bansos tahap pertama dari Pemprov DKI ada, Rp 5 ribu per penerima," kata Santi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020).
Ongkir dari anggaran Pemprov DKI Jakarta itu memang dimaksudkan sebagai imbal jasa pengurus RT/RW yang membantu distribusi.
• Sambut Kenormalan Baru, Komunitas di Kota Tangerang Bersih-bersih Museum
Tanpa perlu meminta, sejak awal distribusi bansos pengurus RT/RW diminta menyerahkan nomor rekening berikut data warga penerima.
"Tahap satu dan dua dapat dari (ongkir) dari PD Pasar Jaya, tiga kalau enggak salah dari (PT) Pos atau JNE. Empat PD Pasar Jaya lagi, yang jelas ongkir ini diberikan Pemprov DKI," ujarnya.
Santi menuturkan Pemprov DKI menganggarkan ongkir karena distribusi bansos memang dipastikan menguras tenaga dan dana.
Dia mencontohkan ruwetnya distribusi bansos Pemprov DKI dari lokasi drop point tingkat RW yang lali diambil masing-masing pengurus RT.
• Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Bekasi Ngaco, Orangtua Keluhkan Sistem Seleksi Jarak Tak Akurat
Kondisi permukiman masing-masing RT yang tidak sama membuat pengerahan mobil atau gerobak motor (Germor) kendaraan dinas tak memungkinkan.
"Kadang pakai gerobak milik warga sendiri. Pengurus RW pun perlu kasih minum, makan. Sesuai kenyataan bahwa RW perlu modal di situ. Bisa dibayangkan menurunkan ribuan paket," tuturnya.
Meski mahfum distribusi bansos melelahkan, Santi menegaskan pengurus RT/RW dilarang memungut uang dari warga.
Terlebih sampai mematok nominal pungutan, dia mengimbau pengurus RT/RW memaksimalkan dana ongkir yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
• Kasus Penusukan di Hotel Jakarta Barat, Babinsa Serda Saputra Tewas Lantaran Ditusuk Pakai Badik
"Tetap tidak dibenarkan (ada pungutan), apa pun alasannya tidak dibenarkan. Namanya kerja sosial, jelas sudah ada ongkir dari Pemprov DKI," lanjut Santi.