Istri Warga Jerman Korban Pemerasan
Kronologi Lengkap Polisi Gadungan Tuduh Istri Warga Jerman Simpan Narkoba
Rabu 17 Juni 2020, istri seorang warga negara Jerman yang tinggal di apartemen Thamrin Residence, dikunjungi MD, temannya
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, istri bule Jerman ini tidak mudah tertipu.
"Ada surat tugas dari kepolisian untuk penggrebekan ini apa tidak," ucap Heru, mencontohkan bicara dari istri bule Jerman tersebut.
AS dan AR pun enggan memberitahukan surat penugasan dari kepolisian.
"Merasa curiga dan ada yang tidak beres, istri dari warga Jerman ini melapor kepada kami," tambah Heru.
"Kemudian tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyelidiki," sambungnya.
Selang beberapa hari, akhirnya AS dan AR berhasil diamankan. Pun bersama dengan MD yang statusnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
"AS dan AR ini adalah polisi gadungan yang pura-pura menggerebek apartemen istri dari warga Jerman," jelas Heru.
"Sementara MD berperan menjadi aktor yang ingin memfitnah istri warga Jerman ini dan ingin memeras uangnya," lanjut Heru.
• Sosialisasi Pergub Kantong Plastik di Pasar Dinilai Belum Maksimal
• VIDEO Detik-detik Dirut Inalum Debat Panas hingga Diusir dari Rapat, Anggota DPR Persoalkan Data Ini
• Wagub Riza Apresiasi Upaya Bank DKI Bangkitkan UKM di Tengah Pademi Covid-19
Soal Narkoba dan Istri Bule Jerman
Heru menjelaskan, narkoba yang dibawa MD hingga hari ini masih diselidiki kepolisian.
"Kami masih menyelidiki MD ini dapat narkoba tersebut dari siapa," jelas Heru, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Heru pun belum menyebutkan berapa jumlah narkoba yang dibawa MD.
"Masih kami dalami soal narkoba yang dibawa MD," ujarnya.
Menyoal istri bule Jerman ini pemakai atau bukan, Heru menyebut dia menjadi korban.
"Jadi, istri dari warga Jerman ini belum pernah narkoba pengakuannya," jelas Heru.
"Dia baru pertama kali kemarin dan saat itu belum sempat memakai (narkoba) langsung digerebek polisi gadungan tadi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Heru. (*)