Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Mengaku Kecewa dengan Anies, Relawan: Kami Mendukung Saat Pilkada karena Komitmen Tolak Reklamasi
Jawara menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji usai menerbitkan aturan terkait pemberian izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 ha.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan Pulau L melalui Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 237/2020. Total 155 hektar. Ini merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," ucap anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari, Rabu (1/7/2020).
Senada dengan Eneng, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Justin Adrian Untayana juga menyebut, proyek perluasan kawasan rekreasi Ancol ini merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang sebelumnya dibatalkan Anies.
“Jika mengacu pada peta tata ruang, area reklamasi dengan luas 35 hektar merupakan Pulau K, sedangkan wilayah seluas 120 hektar adalah kelanjutan pembangunan pulau L,” tuturnya.
• Tarif Damri Rute Bandara Soekarno-Hatta Mengalami Perubahan Saat Pandemi, Berikut Daftar Lengkapnya
• Masih Banyak Pembeli yang Tak Tahu Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Izin reklamasi Pulau K dan L sendiri sebelumnya diicabut Anies pada September 2018 lalu, bersamaan juga dengan izin reklamasi 11 pulau buatan lainnya.
Adapun menghentian proyek reklamasi di 13 pulau buatan itu untuk melaksanakan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Semasa kampanye dulu, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno memang gencar menolak reklamasi di utara Jakarta yang dikerjakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Dalam beberap kali kampanyenya dulu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, tujuannya menolak reklamasi ialah untuk menyelamatkan para nelayan.