Anggota TNI Tewas Dianiaya
Motif Babinsa Tambora Ditikam Oknum TNI dengan Badik Diungkap, Polisi Militer Amankan Sederet Barang
Anggota Babinsa Tambora Serda Saputra menjadi korban tewas kasus penusukan oleh oknum TNI AL Letda RW di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Keenam warga sipil terlibat dalam upaya pengrusakan hotel pada saat kejadian.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.
Sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari.
Dalam kondisi mabuk, RW bersama beberapa orang lainnya datang ke Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, setelah minum-minum di Jembatan Tambora.
Kedatangan RW ke Hotel Mercure Batavia ingin bertemu kekasihnya yang sedang berada di hotel yang menjadi tempat karantina pekerja migran Indonesia di momen pandemi.

Karena dihalangi untuk masuk ke hotel itu, RW geram dan melakukan pengrusakan hingga akhirnya menusuk Serda Saputra yang mencoba mengamankan situasi.
Dua oknum anggota TNI AD jadi tersangka
Tersangka kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Tambora Serda Saputra bertambah.
Sebelumnya, tersangka utama yang sudah ditetapkan dalam kasus ini ialah oknum TNI berinisial Letda RW.
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.
Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.
"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata Eddy dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri," imbuhnya.
Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya penyerangan.
Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada RW.