Anggota TNI Tewas Dianiaya

Motif Babinsa Tambora Ditikam Oknum TNI dengan Badik Diungkap, Polisi Militer Amankan Sederet Barang

Anggota Babinsa Tambora Serda Saputra menjadi korban tewas kasus penusukan oleh oknum TNI AL Letda RW di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI. 

Keenam warga sipil terlibat dalam upaya pengrusakan hotel pada saat kejadian.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari.

Dalam kondisi mabuk, RW bersama beberapa orang lainnya datang ke Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, setelah minum-minum di Jembatan Tambora.

Kedatangan RW ke Hotel Mercure Batavia ingin bertemu kekasihnya yang sedang berada di hotel yang menjadi tempat karantina pekerja migran Indonesia di momen pandemi.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Karena dihalangi untuk masuk ke hotel itu, RW geram dan melakukan pengrusakan hingga akhirnya menusuk Serda Saputra yang mencoba mengamankan situasi.

Dua oknum anggota TNI AD jadi tersangka

Tersangka kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Tambora Serda Saputra bertambah.

Sebelumnya, tersangka utama yang sudah ditetapkan dalam kasus ini ialah oknum TNI berinisial Letda RW.

Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.

Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata Eddy dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri," imbuhnya.

Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya penyerangan.

Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada RW.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved