Virus Corona di Indonesia
Kluster Baru PT Unilever, Reproduksi Covid-19 Kabupaten Bekasi di Angka 0,57
Angka ini secara data, diklaim menurun sebelum kemunculan kluster baru di pabrik PT Unilever Indonesia Tbk
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Di tengah upaya adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan kemunculan kluster baru di PT Unilever Indonesia Tbk yang berada di Cikarang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengklaim, angka reproduksi penularan Covid-19 saat ini di angka 0,57.
"Sekarang angka reproduksi 0,57," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Alamsyah, Jumat, (3/7/2020).
Angka ini secara data, diklaim menurun sebelum kemunculan kluster baru di pabrik PT Unilever Indonesia Tbk.
Di mana menurut Alamsyah, sebelum ada kluster baru ini, angka reproduksi penularan Covid-19 di angka 0,86.
Alamsyah mengatakan, total sampai dengan saat ini sudah ada 21 buruh dan 15 anggota keluarga yang tertular dari kluster pabrik PT Unilever Indonesia Tbk.
"Ada 265 orang yang kita lakukan PCR (polymerase chain reaction) test dari kluster Unilever, ada 36 dinyarakan positif," katanya.
Berdasarkan data situs penanganan Covid-19 pikokabsi.bekasikab.go.id, jumlah kasus positif secara kumulatif sebanyak 284 orang.
Sebanyak 224 diantaranyanya dinyatakan sembuh, lalu 20 meninggal dunia, sedangkan 22 orang masih dalam perawatan di rumah sakit, sementara 18 menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya diberitakan, babak baru penularan Covid-19 di tengah gencarnya kampanye adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, terjadi di lingkup pekerja pabrik.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak, Jumat, (5/6/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional.
Kebijakan penanganan Covid-19 ini berlaku hingga, Kamis, (2/7/2020) kemarin dan diperpanjang sampai dua pekan kedepan.
Pada kebijakan ini, Pemkab Bekasi mulai berlakukan pelonggaran dengan mengizinkan sejumlah sektor usaha beroperasi secara bertahap.
Seluruh tempat ibadah juga sudah diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
