Viral di Media Sosial
Pria Penganiaya Ojol Jadi Tersangka, Ngaku Ini Sambil Sesekali Nangis: Waktu Itu Lagi Gak Enak Hati
Pria berinisial AK (23) mengaku kesal dan sedang tak enak hati hingga nekat menganiaya pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pekanbaru.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial AK (23) mengaku kesal hingga nekat menganiaya pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pekanbaru, Sabtu (4/7/2020).
Aksi pria yang merupakan warga Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya ini sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak AK mengenakan kaos dan celana pendek menendang ojol bernama Mulyadi (43).
Mulyadi sampai tersungkur ke tanah dan motornya ikut tumbang saat ditendang AK.
Video ini menuai reaksi keras dari warganet.
Bahkan dikutip dari TribunPekanbaru, ratusan driver ojol langsung mengepung rumah AK setelah aksi yang dilakukannya kepada Mulyadi.
Perbuatan AK memancing amarah dari rekan-rekan satu profesi Mulyadi.
Selain rumah AK, driver ojol juga mendatangi Mapolresta Pekanbaru minta agar AK diproses hukum.
Pengakuan AK
AK kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) sekira pukul 10:00.
Ak mengaku jengkel karena ulah Mulyadi yang merupakan warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai saat dirinya membunyikan klakson.
AK bercerita, saat itu ia hendak menuju ke rumah temannya menggunakan mobil.
• Lagu Kepastian Aurel Hermansyah Trending 28 di YouTube Worldwide, Ade Govinda Bangga: Luar Biasa!
Saat melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, kondisi arus lalu lintas sedang ramai.
"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan,"
"Saya klakson dua kali minta jalan, tapi dia gaya-gayaan di depan saya enggak dengar gitu klaksonnya," kata Ak tampak sesekali menangis dilansir dari Kompas.com.
Sambungnya, saat itu Mulyadi malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.
AK langsung menghadang Mulyadi lalu turun dari mobil langsung marah-marah.
• Punya Banyak Rumah di Andara, Raffi Ahmad Lupa Ingatan Sampai Disemprot Mery: Ini Punya Bos Juga!
Pria berusia 23 tahun ini mengaku memukul kepala Mulyadi yang memakai helm sebanyak dua kali.
"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel, jadi saya tentang bagian pinggangnya," tuturnya.
Dikatakan AK, semua itu ia lakukan secara spontan.
Ia juga menyebut, saat itu perasaan hatinya sedang tidak enak.
Follow juga:
"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati, jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," tutur AK.
Rumahnya AK didatangi sekelompok ojol
Para pengemudi ojol lainnya yang mengetahui rekaman video penganiayaan itu langsung mencari rumah terduga pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan ojol mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Legasari, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya.
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang menjadi korban.

Karena tak kunjung ada tanggapan, sekitar 500 pengemudi ojol itu akhirnya mengamuk dan merusak rumah milik terduga pelaku dan kendaraan yang teparkir di rumahnya.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (5/7/2020).
Untuk meredam amukan massa itu semakin meluas, polisi langsung turun tangan.
Tak lama setelah itu, terduga pelaku berhasil diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Tukang Parkir di Bulak Kapal Kota Bekasi Dibacok Orang Tanpa Alasan
"Beberapa menit kemudian, anggota Polsek Bukit Raya datang ke lokasi kejadian dan mengamankan terduga ke Polresta Pekanbaru," kata Budhia.
Mengetahui adanya penangkapan terduga pelaku, ratusan pengemudi ojol langsung mendatangi Mapolres Pekanbaru untuk minta kepastian hukum terhadap pelaku.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya),"
"Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Terancam lima tahun
AK kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
(TribunJakarta/Kompas/TribunPekanbaru)