PPDB DKI Jakarta
Soal PPDB, Kemendagri Turun Tangan Bantu Pemprov DKI Jakarta
Kemendagri turun tangan membantu masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI turun tangan membantu masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta
Hari ini, Kemendagri menggelar rapat koordinasi (rakor) dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan PPDB DKI Jakarta.
Rakor ini dipimpin Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori dan turut dihadiri Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saefullah beserta jajarannya.
"Kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan," kata Hudori dalam keterangan resminya, Senin (06/07/2020).
Sementara, Saefullah menyebut diperlukan peran sekolah swasta lantaran daya tampung sekolah negeri di Jakarta kurang dari 50 persen.
"Nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen," kata Saefullah pada kesempatan yang sama.
"Berarti selebihnya lagi, kita harapkan peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," lanjut Saefullah.
Saefullah menegaskan, pemerintah dan swasta memiliki kewajiban menyelenggarakan wajib belajar di DKI.
• Rekonstruksi di Bekasi, Adegan John Kei Dilakukan Terpisah dengan Anak Buahnya
• Surati Presiden Mohon Perlindungan, Begini Cara John Kei Rencanakan Penyerangan: Bisa Ambil Nus Kei?
• Ucap Syukur Lagunya Trending di 5 Negara Dalam 3 Hari, Aurel Hermansyah: Berkat Doa & Support Semua
Pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
Hal ini telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.