Artis Ridho Ilahi Tersandung Narkoba
Ini Alasan Polisi Tetap Tahan Ridho Ilahi Meski Urine dan Tes Rambut Negatif Narkoba
Sama seperti urinenya, hasil tes rambut Ridho Ilahi juga dinyatakan negatif narkoba. Polisi tetap proses hukum Ridho Ilahi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sama seperti urinenya, hasil tes rambut Ridho Ilahi juga dinyatakan negatif narkoba.
"Dia (Ridho Ilahi) mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Kendati urine dan tes rambut negatif narkoba, Ronaldo memastikan Ridho Ilahi tetap diproses hukum.
Hal itu terkait kepemilikan sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap yang pecah yang ditemukan polisi saat menangkap artis tersebut di rumahnya kawasan Cibubur pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Polisi akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," kata Ronaldo.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap AK, seorang kru rumah produsksi yang memasok sabu kepada Ridho Ilahi serta dua pengedar.
Ridho Ilahi Beli Sabu di Lokasi Syuting
Lokasi syuting dijadikan tempat bagi Ridho Ilahi untuk transaksi Sabu.
Ia membelinya kepada AK, seorang kru dari rumah produksi tempatnya bermain peran yang kini juga sudah dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
AK dibekuk di Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/6/2020) malam berdasarkan keterangan Ridho Ilahi yang lebih dulu diamankan.
Karenanya, dalam kasus ini polisi akan memanggil pihak rumah produksi untuk mencari tahu apakah Ridho Ilahi dan AK ini terlibat dalam peredaran sabu di kalangan artis ibu kota.
“Jadi rencana akan panggil rumah produksi dari RI dan AK karena kami perlu dapat gambaran lebih luas dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan ini” ujar Ronaldo.
Diberitakan sebelumnya, kendati hasil tes urine negatif narkoba, polisi tetap memproses hukum Ridho Ilahi.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana seseorang tak boleh memiliki narkoba.