Artis Ridho Ilahi Tersandung Narkoba

Ini Alasan Polisi Tetap Tahan Ridho Ilahi Meski Urine dan Tes Rambut Negatif Narkoba

Sama seperti urinenya, hasil tes rambut Ridho Ilahi juga dinyatakan negatif narkoba. Polisi tetap proses hukum Ridho Ilahi.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Artis Ridho Ilahi (bersweater merah) digiring di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (30/6/2020) 

Terlebih, Ridho Ilahi juga telah mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan polisi saat penangkapan di rumahnya.

Ronaldo mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil tes rambut yang dilakukan Ridho Ilahi di Laboratoriun BNN.

"Setiap anda memiliki barang narkoba ada pidana. Saat anda membeli ada pidananya. Saat anda menjual ada pidananya. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Ronaldo.

Kepada polisi, Ridho Ilahi mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu sepekan lalu.

"Pengakuan RI pakai satu minggu lalu hari Rabu. Dia ini sudah satu tahun terakhir pakai narkoba," kata Ronaldo.

Tes Urine Negatif Narkoba

Polisi saat merilis kasus sabu yang melibatkan Ridho Ilahi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Polisi saat merilis kasus sabu yang melibatkan Ridho Ilahi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Hasil tes urine Ridho Ilahi negatif narkoba.

"Hasil cek urine RI negatif, namun masih dilakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Kendati hasil urine negatif, Ronaldo memastikan tetap memproses hukum pesinetron itu.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana seseorang tak boleh memiliki narkoba.

Terlebih, Ridho Ilahi juga telah mengakui kepemilikan Sabu yang ditemukan polisi saat penangkapan di rumahnya.

"Setiap anda memiliki barang narkoba ada pidana. Saat anda membeli ada pidananya. Saat anda menjual ada pidananya. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Ronaldo.

Kepada polisi, ujar Ronaldo, Ridho Ilahi mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu sepekan lalu.

Karenanya, polisi tengah menunggu hasil tes rambut yang dilakukan di Laboratorium BNN.

"Pengakuan RI pakai satu minggu lalu hari Rabu. Dia ini sudah satu tahun terakhir pakai narkoba," kata Ronaldo.

Dalam kasus yang menjerat Ridho Ilahi, polisi juga telah menangkap tiga orang lain yang merupakan penyuplai hingga pengedar barang haram itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved