Jadwal Masuk Sekolah Mulai Senin 13 Juli, Ini Daftar Wilayah Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merilis jadwal masuk sekolah serentak mulai hari Senin 13 Juli 2020.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Pelajar SMP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merilis jadwal masuk sekolah serentak mulai hari Senin 13 Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, hanya wilayah dengan zona hijau yang diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Daftar Harga Mobil City Car Terbaru Juli 2020, Banyak Promo di Tengah Pandemi, Renault Kwid Termurah

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia Sepakat Mulai Operasional Tanggal 29 Juli

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Usai Tes SKB CPNS 2019, Pemerintah Setop Seleksi CPNS Untuk Beberapa Tahun Kedepan

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasar Tanggal Lahir, Simak Peraturan Barunya

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

Daftar Daerah Zona Hijau

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutakhirkan data wilayah di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Data ini merupakan data kumulatif yang diperbarui setiap minggunya.

Terungkap Alasan Yamato Anak Kaido Menyamar Jadi Pria pada Manga One Piece Chapter 984

Per 5 Juli 2020, Gugas Tugas mencatat sebanyak 20,2 persen atau 104 kabupaten/kota tidak terdampak Covid-19 atau berada di zona hijau.

"Ada 61 yang tidak terdampak, dan 43 yang masuk ke zona hijau di mana tak ada kasus baru," ujar Tim Pakar Gugasnas Covid-19 dr Dewi Nur Aisyah dalam siaran BNPB, Selasa (7/7/2020).

Dewi mengatakan, ada pergerakan 10 kabupaten dan kota dari risiko rendah atau zona kuning yang masuk zona hijau.

Kemudian, ada satu kabupaten dan kota dari risiko sedang atau zona oranye beralih ke zona hijau atau tidak terdampak.

Kemudian, untuk zona kuning atau risiko rendah persentasenya yakni 34,1 persen, risiko sedang atau zona oranye sejumlah 35 persen, dan risiko tinggi atau zona merah sebesar 10,7 persen.

"Ada 175 kabupaten-kota dengan risiko rendah, 180 kabupaten-kota dengan risiko rendah, dan 55 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi," jelas Dewi.

Dewi kembali menegaskan, Covid-19 adalah sebuah penyakit yang bersifat sangat dinamis.

"Kita dapat melihat pergerakan yang begitu cepat kasus positif berubah menjadi sembuh, kemudian orang yang sebelumnya PDP-ODP terkonfirmasi positif."

"Sebuah daerah dengan cepat terjadi perubahan, dari zona risiko tinggi turun menjadi sedang, atau rendah naik menjadi sedang, dan lain sebagainya," paparnya.

Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:

Kalimantan Tengah:

- Sukamara

Kalimantan Barat:

- Kapuas Hulu

- Kayong Selatan

Jambi:

- Bungo

- Tanjung Jabung Timur

- Tebo

- Merangin

Sumatera Selatan:

- Musi Rawas Utara

- Ogan Komering Ulu Selatan

Sumatera Barat:

- Kota Sawahlunto

- Kota Pariaman

- Kota Solok

- Pasaman Barat

- Lima Puluh Kota

- Kota Payakumbuh

Papua Barat:

- Manokwari Selatan

Sulawesi Tenggara:

- Muna Barat

Sulawesi Tengah:

- Banggai Kepulauan

Sulawesi Barat:

- Mamuju Utara

- Majene

Sumatera Utara:

- Labuhan Batu

Riau:

- Kepulauan Meranti

- Siak

NTT:

- Flores Timur

- Rote Ndao

- Timor Tengah Selatan

NTB:

- Kota Bima

Maluku:

- Buru Selatan

Maluku Utara:

- Pulau Taliabu

Lampung:

- Tulang Bawang

- Tulang Bawang Barat

- Way Kanan

- Pesawaran

Bengkulu:

- Bengkulu Selatan

- Kaur

- Mukomuko

- Seluma

Aceh:

- Aceh Barat Daya

- Pidie

- Simelue

- Gayo Lues

- Bener Meriah

Papua:

- Mamberamo Tengah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved