Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

PKS Sebut yang Dilakukan Anies Baswedan Bukan Reklamasi Ancol Tapi Revitalisasi

Politisi PKS Achmad Yani mengganggap perluasan daratan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) bukan merupakan proyek reklamasi Ancol.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menengok Pulau C Reklamasi Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) 

"Reklamasi kenapa jadi ramai? Persoalannya, pertama sempat dihentikan oleh pak Anies, beliau yang menghentikan, tapi kemudian beliau juga yang mengizinkan kembali," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Gembong mengatakan, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sebenarnya Anies sudah tahu kalau reklamasi di teluk Jakarta tak bisa dihentikan.

Namun, karena 'ngebet' jadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya Anies menjadikan isu reklamasi sebagai bahan jualannya semasa kampanye Pilkada 2017 silam.

"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.

Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.

Sebab, aturam tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.

 DPRD DKI Jakarta: Reklamasi Ancol Dibatalkan Bila Tidak Masuk RDTR dan RTRW

 Pemprov DKI Minta Lahan Kontribusi 5 Persen di Reklamasi Ancol, PDIP Heran: Sangat Tdak Wajar

 Aksi Dramatis Suami Lindungi Istrinya Hamil dari Rampok Bersenjata, Pulang Jalan Kaki Gendong 1 Kilo

Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.

Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.

"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved