Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
PKS Sebut yang Dilakukan Anies Baswedan Bukan Reklamasi Ancol Tapi Revitalisasi
Politisi PKS Achmad Yani mengganggap perluasan daratan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) bukan merupakan proyek reklamasi Ancol.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Achmad Yani, politisi PKS ( Partai Keadilan Sejahtera) mengganggap perluasan daratan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) bukan merupakan proyek reklamasi Ancol.
Dibanding menyebutnya sebagai reklamasi Ancol, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyebut, perluasan daratan tersebut sebagai upaya revitalisasi kawasan wisata tersebut.
"Saya enggak mengganggap ini reklamasi, tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Secara terang-terangan, politisi senior ini pun mendukung rencana perluasan kawasan rekreasi di utara Jakarta ini.
Bahkan ia berharap, kawasan Ancol bisa menjadi ikon wisata kebanggaan Indonesia dengan wacana pembangunan Masjid Apung dan Museum Nabi di atas lahan reklamasi tersebut.
• Ridwan Kamil Sebut Hanya 1 Kota di Jabar Boleh Buka Sekolah, Kota Bekasi Tetap Gelar KBM Tatap Muka
• Susah Sinyal, Bupati Lebak Laksanakan KBM Tatap Muka Pada Jadwal Masuk Sekolah Meski Zona Oranye
"Kalau ada Masjid Apung dan Museum Nabi, ini bukan hanya kebanggan warga Jakarta, bahkan Indonesia," ujarnya.
Dengan dibangunannya simbol-simbol keagamaan ini, ia menilai, Ancol bisa menjadi destinasi wisata religi baru.
"Bahkan, nanti bisa dikenal sampai keluar. Tamu-tamunya kami berharap dari luar negeri," tuturnya.
"Orang akan gembira, jadi enggak perlu jauh lagi mesti pergi ke negara lain, cukup ke Ancol saja," sambungnya.
Meski demikian, ia meminta Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembanh untuk bisa menyiapkan konsep pembangunan dua simbol keagamaan ini dengan matang.
"Tolong konsepnya dipersiapkan secara baik. Kemudian, saat akan ada perluasan harus diyakini masyarakat bahwa program ini akan berjalan dan sukses ke depan," tuturnya.
Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, kritikan yang datang bertubi-tubi ke Anies Baswedan terkait reklamasi Ancol, sangatlah wajar.
Sebab, Anies sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi semasa kampanye dulu, namun dia pula yang kemudian memberikan izin perluasan daratan di kawasan rekreasi Ancol tersebut.
"Reklamasi kenapa jadi ramai? Persoalannya, pertama sempat dihentikan oleh pak Anies, beliau yang menghentikan, tapi kemudian beliau juga yang mengizinkan kembali," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Gembong mengatakan, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sebenarnya Anies sudah tahu kalau reklamasi di teluk Jakarta tak bisa dihentikan.
Namun, karena 'ngebet' jadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya Anies menjadikan isu reklamasi sebagai bahan jualannya semasa kampanye Pilkada 2017 silam.
"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.
Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.
Sebab, aturam tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.
• DPRD DKI Jakarta: Reklamasi Ancol Dibatalkan Bila Tidak Masuk RDTR dan RTRW
• Pemprov DKI Minta Lahan Kontribusi 5 Persen di Reklamasi Ancol, PDIP Heran: Sangat Tdak Wajar
• Aksi Dramatis Suami Lindungi Istrinya Hamil dari Rampok Bersenjata, Pulang Jalan Kaki Gendong 1 Kilo
Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.
Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.
"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.