Buronan Pembobol Kas BNI Tertangkap
Berharap Kerugian BNI Rp 1,7 Triliun yang Dibobol Maria Pauline Dibawa kembali ke Indonesia
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga berharap Maria Pauline Lumowa kembalikan uang Rp 1,7 triliun yang dibobol.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI yang kini ditangkap dan diekstradisi dari Serbia tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia baru saja melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa yang sebelumnya menjadi buronan selama 17 tahun.
Wanita ini melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Ham yang telah berhasil menangkap buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
“Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang besar dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arya dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2020).
Arya berharap Maria bisa segera diproses hukum.
Dengan begitu, Maria bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan BNI.
“Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia,” kata Arya.
Awal Mula Kasus Maria Pauline
Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.
• Modus Maria Pauline Bobol Kas dan Bawa Kabur Uang Pinjaman dari Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.