Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol: Pak Anies Tindaklanjuti Izin Pemerintah Pusat

Gembong Warsono setuju tentang rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). 

Izin tersebut tercantum pada Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Isi Kepgub itu tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar dan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

SK itu diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menjelaskan, pihaknya akan membangun wahana rekreasi Dufan Ocean Fantasy di reklamasi Ancol ini.

Proyek tersebut rencananya bakal dikerjakan pada 2021 mendatang.

“Ini adalah ocean fantasy yang nanti mau kami kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan, itu masih 2021 sampai 2023,” kata Teuku. (WartaKota/Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono Setuju Reklamasi Perluasan Ancol

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved