Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Setuju Reklamasi Ancol: Pak Anies Tindaklanjuti Izin Pemerintah Pusat

Gembong Warsono setuju tentang rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi perluasan kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). 

Kenapa reklamasi Ancol jadi ramai

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) mendapat kecaman dari banyak pihak.

Isu terkait reklamasi pesisir utara Jakarta ini pun mulai kembali ramai diperbincangkan belakangan ini.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, kritikan yang datang bertubi-tubi ke Anies sangatlah wajar.

Sebab, Anies sendiri yang berjanji bakal menghentikan reklamasi semasa kampanye dulu, namun dia pula yang kemudian memberikan izin perluasan daratan di kawasan rekreasi Ancol tersebut.

"Reklamasi kenapa jadi ramai? Persoalannya, pertama sempat dihentikan oleh pak Anies, beliau yang menghentikan, tapi kemudian beliau juga yang mengizinkan kembali," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Gembong mengatakan, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sebenarnya Anies sudah tahu kalau reklamasi di teluk Jakarta tak bisa dihentikan.

Namun, karena 'ngebet' jadi Gubernur DKI Jakarta, akhirnya Anies menjadikan isu reklamasi sebagai bahan jualannya semasa kampanye Pilkada 2017 silam.

"Pak Anies tahu bahwa itu tidak mungkin dihentikan, tapi dia pengen jadi gubernur, jadilah dia berjanji," ujarnya.

Dikeluarkannya izin reklamasi dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol ini sendiri menimbulkan masalah baru.

Sebab, aturam tersebut dianggap cacat hukum lantaran dianggap tak memiliki landasan hukum yang kuat.

 DPRD DKI Jakarta: Reklamasi Ancol Dibatalkan Bila Tidak Masuk RDTR dan RTRW

 Pemprov DKI Minta Lahan Kontribusi 5 Persen di Reklamasi Ancol, PDIP Heran: Sangat Tdak Wajar

 Aksi Dramatis Suami Lindungi Istrinya Hamil dari Rampok Bersenjata, Pulang Jalan Kaki Gendong 1 Kilo

Aturan itu pun hanya mengacu pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, serta UU No 30/2014 tentang administrasi pemerimtahan.

Padahal, bila mengeluarkan Kepgub, Anies juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum dibahas oleh DPRD DKI.

"RDTR nanti kami akan bahas, itu yang pertama," kata Gembong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved