Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap
Lansia Perancis Cabuli 305 Anak Jalanan Jakarta: Temuan Vibrator, Kondom Hingga Alat Bantu Seks
Bule Perancis bernama Franco Carmille Abello alias Frans ditangkap Polda Metro Jaya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Korban Didandani Sebelum Dicabuli
Francois Abello Camille alias Frans, warga negara asing (WNA) asal Prancis, ditangkap polisi atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Jumlah korbannya tak main-main. Sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, tak kurang dari 305 anak di bawah umur dicabuli Frans.
Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.
Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.
Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).
Nana menyebut apa yang dilakukan Frans dengan istilah child sex groomer.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
• Cerita Tukang Permak di Halte Mati Sunda Kelapa, Pelangganya Nelayan, Bule Hingga Gilang Dirga
• Cerita Aurel Belum Bertemu Keluarga Atta di Tengah Rencana Pernikahan, Putri Anang Beri Doa Begini
• Jangan Lupa, Yuk Dikerjakan Amalan Malam Jumat Sesuai Sunnah Rasulullah
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.