Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap

WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim

Pria berusia 65 tahun itu bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan jika korban menolak berhubungan intim

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

WN Prancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur: Sasar Anak Jalanan, Modus Foto Model, Imbalan Rp 200 Ribu

WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli

Polisi Dalami Kasus Percobaan Penculikan Bocah 7 Tahun di Depok

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved