Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap
WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim
Pria berusia 65 tahun itu bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan jika korban menolak berhubungan intim
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
• WN Prancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur: Sasar Anak Jalanan, Modus Foto Model, Imbalan Rp 200 Ribu
• WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli
• Polisi Dalami Kasus Percobaan Penculikan Bocah 7 Tahun di Depok
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.