Imbas Polemik e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Sementara
Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
"Iya betul (dinonaktifkan)," kata Asep kepada TribunJakarta.com, Jumat (10/7/2020).
Asep dinonaktifkan dari jabatannya tersebut sejak Kamis (9/7/2020) kemarin.
"Kemarin saya dipanggil Wali Kota (Jakarta Selatan). Untuk lebih jelasnya munkin bisa tanya beliau atau Camat Kebayoran Lama," ujar dia.
Namun, hingga saat ini Asep mengaku belum menerima surat keputusan terkait dinonaktifkan dirinya sebagai Lurah Grogol Selatan.
"Belum ada suratnya, saya belum terima. Tapi di kantor sudah ada Plt-nya," tutur Asep.
Kabar dinonaktifkannya Asep dibenarkan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
"Tidak dicopot, hanya nonaktif. Sepertinya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra) karena memang lagi banyak yang diperiksa," ujar Marullah.
Awal bulan lalu, tepatnya 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra tidak seorang diri ke kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Ia didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.
Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00.
Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).