Imbas Polemik e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Sementara

Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Sepengetahuan Asep, kala itu Djoko Tjandra tidak menampakan keanehan.

Ia bersikap dan berpenampilan layaknya warga biasa yang mau merekam KTP.

Usai perekaman rampung dan KTP tercetak, selaku Lurah, Asep mengaku sama sekali tidak berbicara dengan yang bersangkutan.

Dia hanya sebatas mengantar Djoko Tjandra ke pintu gerbang kelurahan.

"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja."

"Saya selaku lurah nggak sampai ngobrol dengan yang bersangkutan."

"Saya sama sekali enggak berbicara dengan beliau, saya hanya mengantarkan sampai ke pintu gerbang," aku Asep.

Adapun nama dalam KTP elektronik yang tercetak bukan atas request nama Djoko Tjandra.

Tapi, penerbitan nama mengacu pada database sistem kependudukan dan catatan sipil.

Djoko Tjandra juga tidak mengisi formulir apapun karena pertimbangan data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil, hanya perekamannya saja yang belum.

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Asep.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved