Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PSBB Jilid 6, Pemkot Tangerang Bahas Pelonggaran Ojek Online dan Taman
Pemerintah Kota Tangerang sedang membahas pelonggaran operasional ojek online dan taman-taman pada masa PSBB tahap keenam.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang sedang membahas pelonggaran operasional ojek online dan taman-taman pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keenam.
Hal tersebut berdasarkan rapat dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, saat evaluasi PSBB yang sudah diperpanjang lima kali.
Untuk pelonggaran kali ini, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sedang membahas operasional ojek online.
"Itu juga dibahas, saya perintahkan Dishub untuk coba dikaji seperti apa kesiapan ojol (ojek online) apakah mungkin teman ojol bisa angkut penumpang sekarang," ungkap Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (13/7/2020).
Bukan hanya pelonggaran operasional ojek online, Pemerintah Kota Tangerang juga membahas soal dibukanya kembali taman-taman tematik.
Sebab, selama pandemi Covid-19, taman-taman tematik dan ruang publik di Kota Tangerang memang ditutup sementara.
"Taman, tempat olahraga dibahas juga. Semua proses secara bertahap mudah-mudahaan masyarakat jangan euforia, karena wabah masih ada," ucap Arief.
• Politisi PDIP Tantang Anies Tarik Dana Hibah ke Ormas Rp 2,8 Triliun untuk Penanganan Covid-19
• PSBB Tahap 6, Pemerintah Kota Tangerang Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan
Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan
Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.
"Sekarang Pemerintah Kota Tangerang, sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi. Tapi kita masih diskusi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (13/7/2020).
Ia menambahkan, pelonggaran tersebut untuk menghindari adanya kerumunan massa di rumah apa bila mengadakan resepsi atau akad pernikahan.
"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan, dan lainnya yang ruang-ruang besar," ucap Arief.
Tentu saja, lanjutnya dengan dibatasi jumlah pengunjung yang datang hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.
Sebagai informasi, PSBB di Tangerang Raya diperpanjan lagi dan sudah memasuki tahap keenam sejak hari ini.
Tangerang Raya sendiri mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memasuki PSBB jilid 6 sampai 26 Juli 2020.