Update Pengendara Motor Halangi Ambulans

Viral Pengadangan Ambulans oleh Pemotor di Depok, Ini Aturan Hukumnya

Aksi pengadangan mobil ambulans yang tengah membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu (11/7/2020) menjadi viral.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Aksi pengadangan mobil ambulans yang tengah membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu (11/7/2020) menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat.

Bahkan, belakangan diketahui bahwa pengendara motor tersebut berinisial HG, dan merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan Kota Depok.

Dari kejadian ini, banyak yang menyoroti ihwal Pasal yang mengatur laju mobil ambulans di Jalan Raya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, menuturkan, dalam hal ini pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada Pasal 134 ada tujuh kendaraan yang menjadi prioritas di Jalan Raya.

“Kami kembali merujuk UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dimana Pasal 134 itu sudah jelas bahwa ada tujuh yang berhak mendapatkan prioritas utama dalam berkendara, salah satunya ambulans,” jelas Erwin di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Dpeok, Selasa (14/7/2020).

Lanjut Erwin, dalam peristiwa itu juga hal yang harus disoroti lainnya adalah relawan motor pengawal ambulans, yang mana dalam Pasal 135 LLAJ dijelaskan bahwa yang berhak mengawal kendaraan prioritas adalah anggota Kepolisian.

“Ambulans perlu dibahas, Pasal 135 sudah jelas bahwa yang berhak mengawal kendaraan prioritas utama adalah anggota Polri baik dengan sirine dan rotator,” tambahnya.

Dalam peristiwa itu, diketahui bahwa mobil ambulans ini dikawal oleh relawan motor yang merupakan masyarakat sipil, dan tak termasuk dalam Pasal 135 tersebut.

“Pengawalan ini identik dengan pelanggaran lalu lintas. Iringan pengawalan pasti akan menerobos traffic light, sedangkan yang punya kewenangan itu adalah polri sebagaimana diatur diskresi Kepolisian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana Polri bisa mengabaikan aturan yang ada demi kepentingan yang lebih besar,” katanya.

Oleh sebab itu, Erwin menuturkan pihaknya menyarankan agar masayarakat menghubungi pihak Kepolisian bilamana hendak melakukan kegiatan pengawalan.

“Sebagaimana yang marak saat ini pengawalan oleh masyarakat dengan alasan kemanusiaan. Itu sah-sah saja namun jika terjadi lakalantas yang berawal dari pelanggarann, maka yang bersangkutan tidak dilindungi Undang-Undang. Maka disarankan masyarakat yang konvoi mengawal ambulans menghubungi Polri agar berada di depan untuk mengawal sebagaimana diatur Pasal 134 dan 135 ayat 1,” bebernya.

“Saran kami terhadap relawan yang mengawal rombongan jenazah atau ambulans, disarankan minta bantuan kepada Polantas untuk berada paling depan memberikan pengawalan itu. Nanti iring-iringan bisa ada di belakang Polantas,” timpalnya lagi.

Kemudian, Erwin mengatakan terkait aksi penghadangan, HG bisa diproses secara langsung karena telah melanggar Pasal 134 dan 135.

“Kita kembali jika ada yang memberhentikan maka dia melanggar Pasal 134 dan 135 tadi yang sudah ada hak prioritas ke kendaraan itu. Itu bisa diproses secara pelanggaran maupun pidana,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved