Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Berawal dari Kasus Polisi dan Wartawan Gadungan, Terungkap Ratusan Orangtua Gadaikan KJP Karena Ini

Berawal dari penangkapan polisi gadungan dan wartawan gadungan yang lakukan pemerasan, terungkap ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) digadaikan.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berawal dari penangkapan polisi gadungan dan wartawan gadungan yang lakukan pemerasan, terungkap ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) digadaikan.

Diberitakan TribunJakarta.com, mengaku sebagai polisi dan wartawan, empat orang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat.

Aksi polisi gadungan dan wartawan gadungan ini terbongkar setelah korbannya melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus keempatnya dan kini telah meringkuk di penjara.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 4 Mei 2020 lalu, saat keempat pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan mendatangi toko korban.

 Hana Hanifah Digrebek di Medan, Kerabat Cerita Kebaikannya saat Pandemi: Itu yang Saya Suka dari Dia

Pelaku menuduh korban menimbun Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Adapun korban memegang banyak kartu KJP dari para orangtua murid yang menggadaikan KJP kepadanya.

"Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar," papar Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).

"Dari situ lalu si para pelaku menyita atau mengambil Kartu Jakarta Pintar sebanyak 219 didahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan Wartawan," sambungnya.

Slamet mengatakan, setelah mengancam korban, para pelaku juga membawa korban ke dalam mobil untuk memeras.

 PSBB Masa Transisi Bakal Berakhir, Gubernur Anies Baswedan Diminta Tetap Tutup Tempat Hiburan Malam

Awalnya, pelaku meminta uang damai Rp 50 juta.

"Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimiliki korban Rp 4,5 juta," kata Slamet.

Setelah menyerahkan uang itu, korban pun membuat laporan ke polisi atas tuduhan pemerasan.

Slamet mengatakan, keeempat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.

 Sederet Fakta Wasit Berlisensi Dianiaya Pemain Tarkam: Ogah Damai Hingga Ngadu ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Toko penimbun KJP dianggap rentenir

Ditemui di tokonya, Tanti Andriani menceritakan kasus pemerasan yang dialaminya.

Tanti adalah pedagang keperluan sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Pada 4 Mei 2020, tokonya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota polisi untuk menangkapnya.

Tanti dituduh sebagai rentenir yang menahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik para orangtua murid.

Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku.
Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sambil merapihkan lipatan baju seragam dagangannya, Tanti membantah tuduhan tersebut.

"Kalau saya rentenir, mending saya jual duit di jalan-jalan, demi Allah saya bukan rentenir," kata Tanti, Rabu (15/7/2020).

Tanti membenarkan bahwa pada 4 Mei 2020 malam, tokonya didatangi oleh para pelaku yang mengaku anggota dari Polda Metro Jaya.

Dia kemudian dibawa berkeliling menggunakan mobil dan diancam akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Selama di perjalanan itu, Tanti yang ketakutan dimintai uang Rp 50 juta yang disebut pelaku sebagai jaminan agar dia tak dipenjara.

Karena ketakutan, Tanti akhirnya menyerahkan uang Rp 6 juta kepada pelaku.

Sepuluh hari kemudian, dia melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Kalideres.

"Malam itu istri saya dibawa malam, kata pelaku dibawa ke Polda, saya cari ke Polda, Polres sampai Polsek tapi enggak ada. Ternyata emang dia enggak dibawa ke Polda, tapi muter-muter aja di Grogol,  orang dia (pelaku) penipu," ujar Usman, suami Tanti.

Gadaikan KJP

Terkait tuduhan rentenir dibantah Tanti.

Namun, dia mengakui bahwa 219 KJP yang jadi barang bukti polisi memang didapat pelaku darinya.

219 KJP itu adalah milik para orangtua yang meminjam uang kepadanya.

Tanti mengaku memang banyak para orangtua murid yang meminjam uang maupun berhutang seragam sekolah kepadanya.

Iba menjadi alasannya meminjamkan uang maupun memberi bantuan hutang seragam kepada para orangtua yang meminta bantuannya.

Terlebih, saat ini sedang pandemik Covid-19, banyak orangtua murid yang kesulitan hingga nekat meminjam uang untuk membeli beragam kebutuhan. 

"Saya orangnya suka iba, saya tadinya juga berawal dari orang susah, jadi kalau ada yang minta bantu ya adalah rasa iba," kata Tanti.

Terkait KJP yang jadi jaminan, Tanti menyebut hal itu atas kesepakatan dengan para orangtua.

Bahkan, dia menyebut juga ada orangtua yang hendak menggadaikan STNK motor kepadanya.

"Tapi kalau STNK itu kan nanti dia mau pakai motornya buat kerja, handphone kan juga dipakai buat anak kan sekolah online makanya saya enggak mau. Jadi saya lebih ke unsur kasihan ya, apalagi sekarang kalau enggak ada jaminan kan susah juga kita minjamin soalnya enggak tahu mereka tinggal dimana," katanya menjelaskan alasannya mengapa menyimpan KJP dari para orangtua murid.

Tanti mengatakan, sampai saat ini juga masih banyak yang datang kepadanya untuk meminjam uang atau meminta keringanan membeli seragam sekolah.

Ratusan siswa penggadai KJP terancam dicabut bantuannya

Ratusan siswa yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat terancam dicabut bantuannya.

Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut hal tersebut setelah kasus awalnya terungkap di Polsek Kalideres.

Dikatakannya, larangan penggadaian KJP tertuang dalam Pasal 33 Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus.

"Kalau di peraturan Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas. Kemudian orangtua juga gitu, di Pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun," kata Asriyanto saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

 Buka Baju Tantang Berkelahi, Pengemudi Mobil Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Asriyanto menjelaskan, untuk sistem pencairan KJP langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.

Namun, diduga banyak orangtua siswa yang tak sabar menunggu waktu cairnya KJP hingga dia nekat menggadaikannya untuk membeli keperluan sekolah. 

"Langsung ke rekening siswa dan itu diumumkan secara terbuka, bahwa akan dicairkan tanggal sekian ke rekening masing-masing," katanya.

Karenanya, Asriyanto mengatakan, siswa yang KJP-nya digadaikan terancam akan dicabut dari daftar yang berhak menerima KJP.

 Komisi Perlindungan Anak Pertanyakan Predikat Kota Layak Anak untuk Kota Depok

"Kalau mereka melanggar, sanksinya jelas. Kalau peserta didik di Pasal 35 nya itu, melanggar salah satu atau akumulatif, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," paparnya.

Tak hanya siswa, pemilik toko yang menerima gadaian KJP itu juga terancam diputus kerjasama untuk bisa melayani KJP.

"Dia (pemilik toko) akan masuk daftar yang kita sanksi juga," tuturnya.

Alasan orangtua gadaikan KJP

PHK akibat pandemi Covid-19  turut dialami Sutrisna.

Ia diputus kontrak sebagai satpam pada April 2020.

"Saya masih kontrak disana, akhirnya diputus kontrak. Untuk menuhi keluarga saya kerja serabutan jadi kuli panggung di pasar dapat Rp 60 ribu sehari," kata Sutrisna ditemui di kontrakannya kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).

Sutrisna adalah satu dari 219 orangtua yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya kepada Tanti Andriani, pemilik toko keperluan sekolah di Kalideres sebagai jaminan atas uang yang dipinjamnya untuk membeli kebutuhan hidup.

 219 Siswa yang Gadaikan KJP ke Pemilik Toko di Kalideres Jakarta Barat Terancam Dicabut Bantuannya

Diantaranya untuk membeli makanan serta kuota internet mengingat selama pandemi Covid-19 kegiatan sekolah dilakukan secara online.

Selain itu, dia juga butuh membayar sewa kontrakan meski masih kurang lantaran sewanya sebesar Rp 700 perbulan.

"Waktu itu kan keadaan susah, gaji enggak dapet, daripada anak-anak kelaperan saya koordinasi kesana (toko perlengkapan sekolah), biasa kan saya belanja kesana pakai uang KJP," kata Sutrisna.

Kepada pemilik toko, Sutrisna meminta tolong untuk meminjam uang Rp 500 ribu pada April 2020.

 Alasan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Kalideres Bisa Simpan Ratusan KJP

Awalnya, Sutrisna hendak memberikan STNK motornya sebagai jaminan, namun pemilik toko tak mau menerimanya karena tak tega kepadanya.

"Disitu saya minta tolong pinjem uang Rp 500 ribu dengan jaminan STNK saya. Kata penjualnya, STNK nanti saya  kalau mau kemana-mana susah, ribet, jadi simpel aja, adanya KJP anak. Saya titip, saya pinjem uang," ujar Sutrisna.

Tiga minggu setelah dia meminjam uang, Sutrisna yang bermaksud mengembalikan uang dan mengambil KJP anaknya kembali mendatangi toko pakaian milil Tanti.

Namun, sampau disana Tanti mengaku bahwa KJP anak Sutrisnya dan 218 KJP lainnya ada di Polsek Kalideres karena Tanti menjadi korban pemerasan.

 Kronologi Tenggelamnya KRI Teluk Jakarta 541 di Kangean, Kapal Eks Jerman Timur yang Dibeli Soeharto

"Tapi kata ibu itu dia mau usahakan, saya suruh tunggu aja kabar dari dia," ujar Sutrisna.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kalideres mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan polisi dan wartawan gadungan terhadap pemilik toko perlengkapan sekolah.

Pelaku bermodus menuduh korban menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Hal itu karena korban menyimpan ratusan KJP milik orangtua murid yang menitipkan kartu itu kepadanya sebagai jaminan.

Pelaku meminta uang Rp 50 juta dengan alasan sebagai uang damai agar kasusnya tak diteruskan.

 Menyeberang Jalan Hendak Beli Batagor di Pancoran Mas, Kasino Tewas Tertabrak Motor

Total ada 219 KJP yang diambil pelaku dari korbannya dan kini dijadikan barang bukti hasil kejahatan kelompok ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.

Sementara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved