Aksi Keji Tisen Perkosa Adik Ipar Usia 13 Tahun, Iming-iming Rp 100 Ribu dan Bicara Rahasia
MU, gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya bernama Ilham alias Tisen (32).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Polisi yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan.
Mereka pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, SF ternyata korban pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39) yang berprofesi sebagai sopir truk.
Kabar yang beredar, Sappe tega menikahkan anak tirinya untuk menutupi kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe telah memperkosa SF tirinya sejak tahun 2018.
Namun kasus tersebut baru terbongkar setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia pada Juni 2020 lalu.
SF ternyata telah dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
Asia yang mengetahui anak perempuannya diperkosa takut melapor ke polisi karena diancam akan ceraikan oleh suaminya.
Mereka kemudian merencanakan untuk menikahkan sang anak dengan pria dari Kecamatan Suppa yang sedang mencari pasangan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Soppe juga megancam SF untuk tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
Terakhir SF diperkosa oleh Soppe sebelum pernikahannya dengan B berlangsung.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.