Aksi Keji Tisen Perkosa Adik Ipar Usia 13 Tahun, Iming-iming Rp 100 Ribu dan Bicara Rahasia
MU, gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya bernama Ilham alias Tisen (32).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SAROLANGUN - MU, gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya bernama Ilham alias Tisen (32).
Aksi tersebut dilakukan Ilham dengan cara merayu korban yang saat itu sedang duduk di dapur.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Diketahui, Ilham mengiming-imingi uang Rp 100.000 kepada korban.
Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.
Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.
Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar.
Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.
Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur. Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.
"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.
Peristiwa Serupa
Viral Pernikahan Bocah SD

Pernikahan SF bocah 12 tahun dengan Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan viral di media sosial.