Aksi Keji Tisen Perkosa Adik Ipar Usia 13 Tahun, Iming-iming Rp 100 Ribu dan Bicara Rahasia
MU, gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya bernama Ilham alias Tisen (32).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SAROLANGUN - MU, gadis berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya bernama Ilham alias Tisen (32).
Aksi tersebut dilakukan Ilham dengan cara merayu korban yang saat itu sedang duduk di dapur.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Diketahui, Ilham mengiming-imingi uang Rp 100.000 kepada korban.
Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.
Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.
Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar.
Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.
Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur. Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.
"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.
Peristiwa Serupa
Viral Pernikahan Bocah SD

Pernikahan SF bocah 12 tahun dengan Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan.
Mereka pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, SF ternyata korban pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39) yang berprofesi sebagai sopir truk.
Kabar yang beredar, Sappe tega menikahkan anak tirinya untuk menutupi kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe telah memperkosa SF tirinya sejak tahun 2018.
Namun kasus tersebut baru terbongkar setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia pada Juni 2020 lalu.
SF ternyata telah dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
Asia yang mengetahui anak perempuannya diperkosa takut melapor ke polisi karena diancam akan ceraikan oleh suaminya.
Mereka kemudian merencanakan untuk menikahkan sang anak dengan pria dari Kecamatan Suppa yang sedang mencari pasangan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Soppe juga megancam SF untuk tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
Terakhir SF diperkosa oleh Soppe sebelum pernikahannya dengan B berlangsung.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diperkosa di kebun, diancam dipukul batu
Kasus perkosaan tersebut terbongkar saat SF pulang dalam keadaan menangis dan bercerita kepada sang ibu jika dia telah diperkosa ayah tirinya, Sappe.
Malam itu, SF berangkat shalat magrib berjemaah di masjid.
Saat hendak pulang, SF ternyata dijemput oleh Sappe dengan sepeda motor.
Kepada sang anak, Sappe meminta SF untuk menemaninya mengambil telur.
Namun kenyataannya, SF dibawa ke kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga.
Di lokasi tersebut, SF diperkosa oleh ayah tirinya.
Usai memperkosa SF, Sappe mengancam bocah 12 tahun itu dengan batu dan memintanya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Setelah semuanya dirasa aman, Sappe mengantarkan SF pulang.
Pria 39 tahun itu menurunkan SF di pinggir jalan sekitar 100 meter dari rumahnya dan meninggalkannya sendiri.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Guru Diperkosa Mantan Murid

Perbuatan bejat dilakukan Ardiansyah (18), terhadap mantan gurunya sewaktu SD berinisial EY.
Ardiansyah Warga Jalur 5 Desa Marga Rahayu, Kecamatan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini, telah diamankan polisi.
Pembunuhan keji ini sempat membuat heboh warga sekitar karena korban ditemukan tanpa busana terikat di dalam ember.
"Pembunuh itu (pelaku) memang terkenal nakal sejak sekolah. Dia juga pernah tidak naik kelas waktu SD."
"Orang tuanya pernah datang ke Tante, minta tolong supaya anaknya minta dinaikkan kelas. Tapikan tidak bisa seperti itu. Kalau tidak naik kelas ya sudah jelas seperti itu," ujar Sela (26) keponakan korban saat ditemui di depan Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Jumat (10/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, rumah korban dan pelaku memang tidak terlalu jauh.
Sela menuturkan, berdasarkan cerita korban semasa hidup, pelaku sempat beberapa kali kedapatan masuk tanpa izin ke rumah korban.
Bahkan pelaku juga pernah mencuri celengan di rumah guru SD tersebut.
"Selain itu pernah juga ketahuan masuk diam-diam ke rumah Tante. Entah niatnya mau mencuri atau bagaimana, tapi saat itu ketahuan."
"Jadi sama Tante langsung diperingatkan supaya jangan mengganggu. Soalnya sama-sama saling kenal," cerita Sela.
Atas tindakan kejam yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban sangat menuntut keadilan.
Pihak keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Pembunuh itu harus dihukum mati. Perbuatannya benar-benar sudah sangat keterlaluan. Tante saya itu gurunya yang seharusnya di hormati. Tapi malah diperlakukan kejam begitu. Kami ingin keadilan," tegas Sela dengan suara kesal seraya berurai air mata.
Kronologi Penanangkapan
Warga Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, digemparkan oleh penemuan mayat EY, seorang guru SD di Muara Telang.
EY ternyata dibunuh dan diperkosa oleh seorang pemuda bernama Ardiansyah (18 tahun).
Ardiansyah warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin kini telah diamankan Tim Puma Polres Banyuasin.
Pada saat ditangkap oleh tim puma tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka ini hendak keluar dari rumahnya Jalur V Rt 16 Rw 1 Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang Banyuasin, dan ketika dilakukan penggeledahan didapati HP milik korban merek Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk.
Saat diamankan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya memang melakukan perbuatannya telah membunuh Korban.
Sebelumnya ia telah memperkosa korban.
• Modus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak 7 Tahun di Kawasan Menteng Jakarta Pusat
• Bengis, Begini Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Menteng Jakarta Pusat
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim Puma, pelaku setelah menonton film dewasa (porno) langsung menuju ke rumah korban.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka sering mengintip korban pada saat korban mandi," kata Kapolres.
Tersangka kemudian masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi.
Setelah Korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan lalu pingsan.
Tersangka kemudian membawa korban ke ruang tamu, lalu korban diperkosa diruang tamu.
Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, tersangka kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.
Tak sampai di situ saja, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP.
Serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Setelah korban tak bernyawa, meninggal korban diseret oleh tersangka menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau.
Korban diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rapia.
Setelah melakukan pembunuhan, lalu tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar.
Kemudian anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu.
Untuk motifnya, jelas AKBP Danny, tersangka memperkosa korban dikarenakan sebelumnya tersangka sudah menonton film dewasa (konten porno).
Tersangka kemudian panik karena korban berontak dan akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan diikat.
Dari penangkapan tersangka diamankan, barang bukti yakni, 1 hp merk Nokia, 1 hp merk Vivo, ember warna hijau, 1 charger Hp warna putih, 1 buah ikat rambut, 1 buah ikat pinggang coklat, 1 buah celana coklat tersangka, dan 1 buah Baju warna hitam adidas, serta tersangka diamankan di Mapolres Banyuasin. (TribunSumsel/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali",