Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Digelar Secara Online, Hingga Harapan Pimpinan KPK
Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020)
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).
Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.
Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.
"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.
Digelar secara online
Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020) ini.
Sidang akan digelar dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online). “Bisa disaksikan melalui kanal Youtube (Official PN Jakarta Utara),” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, Rabu (15/7).
Nantinya, majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang PN Jakarta Utara.
Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa juga dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang. Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski digelar dengan cara teleconference, pihak PN Jakarta Utara tetap menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Djuyamto, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan di sidang tersebut. "(Pengamanan dilakukan,-red) sesuai standar pperasional prosedur," tambahnya.
Sementara menanggapi masifnya opini publik terkait proses persidangan, Djuyamto yang juga bertugas sebagai hakim pekara penyiraman air keras enggan berkomentar.
Menurutnya, sebagai hakim dilarang untuk mengomentari perkara yang tengah diproses. “No comment,” cetus Djuyamto.
Tanggapan Novel Baswedan
Novel sendiri mengaku tak banyak berharap sebab prosesnya jauh dari fakta kejadian yang sebenarnya.
"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian," kata Novel kepada wartawan, Rabu (15/7/020). "Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," sambungnya.
Novel mengatakan, pada dasarnya pengadilan dalam menjatuhkan vonis harus dibarengi dengan fakta dan objektivitas berbasis alat bukti. Namun menurut dia, alat bukti tersebut pun tak diungkap di pengadilan.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.
Novel mengatakan, sejatinya persidangan dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi agar hanya membuktikan bahwa adanya pelaku penyerangan. Dia meragukan bahwa kedua terdakwa adalah betul pelaku penyerangan.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas dia.
Dalam kasus ini, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang menuai polemik. Sebab, tuntutan satu tahun yang diberikan kepada dua penyerang Novel dinilai sangat rendah dibanding dampak yang dialami Novel.
Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun.
Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya.
Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Harapan pimpinan KPK
Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan pada Kamis (16/7/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango percaya majelis hakim bakal menggunakan akal sehat untuk menentukan nasib mereka berdua yang hanya dituntut 1 tahun bui.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," harap Nawawi saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
• Seorang Ibu Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Kepala Bayinya Tertinggal di dalam Rahim
• Mahasiswi di Jakarta Timur Tabrak Tiga Pemotor, Dua Korban Tewas di Lokasi Kejadian
• Transjakarta, MRT Jakarta hingga MITJ Tandatangani Kerjasama Sistem Pembayaran Antarmoda
• Pemerintah Kota Tangerang Restui Ojek Online Kembali Angkut Penumpang, Tak Hiraukan Zona Merah
• Suami, Jangan Paksa Istri Bercinta Saat Sedang Hamil: Berikut Penjelasannya
WP KPK minta Jokowi bentuk TGPF
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengharapkan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai sidang penyiraman air keras Novel Baswedan selesai.
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/7/2020) besok.
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk TGPF mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).
Yudi juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," harapnya.
Menurut Yudi, masyarakat akan melihat apakah hakim akna menghukum ringan kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena kedua terdakwa terbukti menyerang aparat yang bertugas memberantas korupsi.
Bahkan, lanjut Yudi, mungkin saja majelis hakim membebaskan kedua terdakwa bila keduanya memang bukan pelaku sebenarnya.
"Namun yang jelas bagi kami, jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih ini belum berakhir," ujar Yudi.
Pasalnya, auktor intelektualis dalam kasus ini belum terungkap dan motif penyerangan Novel pun belum jelas karena hanya didasari pada pengakuan terdakwa.
"Kami harap bahwa pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan ini benar-benar terungkap dan akan menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan teror terhadap pegawai negara," kata Yudi.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya," imbuhnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terdakwa-penganiaya-novel-baswedan-ronny-bugis.jpg)