Idul Adha 2020
Bolehkah Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk? Berikut Penjelasan dari Ustaz
Bagaimana hukumnya jika kulit & tanduk dari penyembelihan hewan kurban dijual? Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil pemotongan hewan kurban?
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.
"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

"Kalau pun kita tetap memperjual belikann, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.
"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.
Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.
"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.
SIMAK VIDEONYA:
Bolehkan Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Wafat?
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
• Simak Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
