Idul Adha 2020

Bolehkah Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk? Berikut Penjelasan dari Ustaz

Bagaimana hukumnya jika kulit & tanduk dari penyembelihan hewan kurban dijual? Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil pemotongan hewan kurban?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, para penjual hewan kurban mulai bermunculan.

Meski di tengah situasi pandemi, tampaknya sejumlah masyarakat tak kehilangan keinginan untuk tetap berkurban

TONTON JUGA:

Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.

Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.

Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?

Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?

Hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1440H di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (10/8/2019). 
Hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1440H di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (10/8/2019).  (TribunJakarta/Afriyani Garnis)

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews (17/7/2020).

Bolehkan Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasan Buya Yahya

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved