Dianggap Tak Efektif Lagi, Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Aturan SIKM
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian.
Pasalnya, aturan tersebut kini dianggap tak efektif lagi dalam membatasi pergerakan masyarakat dari dan ke Jakarta.
Padahal, SIKM sebelumnya sempat dinilai efektif menekan pergerakan masyarakat saat aturan ini diterapkan bersamaan dengan larangan mudik saat lebaran 2020 dari pemerintah pusat.
"SIKM sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (17/7/2020).
"Baik itu Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lain," sambungnya.
Namun, sejak pemerintah pusat mencabut larangan mudik, Pemprov DKI seolah bekerja sendiri dalam mencegah pergerakan masyarakat dari dan menuju ibu kota.
Pemeriksaan SIKM pun terbatas hanya dilakukan di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan beberapa ruas jalan saja.
"Akibatnya banyak pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek," ujarnya.
Para penumpang bus yang memilih turun di wilayah Bodetabek itu pun kemudian bisa masuk ke Jakarta dengan leluasa menggunakan moda transportasi lainnya.
Hal ini bisa terjadi lantaran tak semua jalan akses masuk Jakarta bisa diawasi oleh petugas.
"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," kata Syafrin.
Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengurus SIKM juga menurun selama PSBB masa transisi ini.
Jika menilik pada data tren akses, terdapat 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dalam rentang waktu 15 Mei hingga 24 Juni 2020.
"Pada PSBB masa transisi, hal ini mengalami tren penurunan. Pada 10 Juli 2020 jumlahnya hanya 36.660 akses dan terus menurun hingga pertengahan Juli 2020," tuturnya.