Dianggap Tak Efektif Lagi, Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Aturan SIKM

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian.

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Penumpang KA Jarak Jauh Naik 192 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan sistem Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota sejak Selasa (14/7/2020).

Hal ini berdampak terhadap volume penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyebut penumpang KA jarak jauh naik hingga 192 persen.

"Naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).

",Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan," lanjutnya.

Joni menyatakan, pihaknya akan menambah armada keberangkatan KA jarak jauh secara bertahap.

“KAI terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala," ucap Joni.

Menyoal pemesanan tiket KA, kata Joni, dijual mulai tujuh hari sebelum jadwal keberangkatan (H-7).

"Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya," tutur Joni.

"Untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani tiga  jam sebelum jadwal keberangkatan," tutupnya.

SIKM Tak Lagi Diperlukan untuk Naik Kereta Api

Surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta tak lagi digunakan bagi calon penumpang kereta api.

Sebab, SIKM akan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, meminta calon penumpang kereta api (KA) mengisi data diri di aplikasi ini secara jujur.

"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru diminta menunjukkan 'surat bebas Covid-19'," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved