Dianggap Tak Efektif Lagi, Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Aturan SIKM
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Penumpang KA Jarak Jauh Naik 192 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan sistem Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota sejak Selasa (14/7/2020).
Hal ini berdampak terhadap volume penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyebut penumpang KA jarak jauh naik hingga 192 persen.
",Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan," lanjutnya.
Joni menyatakan, pihaknya akan menambah armada keberangkatan KA jarak jauh secara bertahap.
“KAI terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala," ucap Joni.
Menyoal pemesanan tiket KA, kata Joni, dijual mulai tujuh hari sebelum jadwal keberangkatan (H-7).
"Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya," tutur Joni.
"Untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," tutupnya.
SIKM Tak Lagi Diperlukan untuk Naik Kereta Api
Surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta tak lagi digunakan bagi calon penumpang kereta api.
Sebab, SIKM akan digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, meminta calon penumpang kereta api (KA) mengisi data diri di aplikasi ini secara jujur.
"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru diminta menunjukkan 'surat bebas Covid-19'," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).