Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak

BREAKING NEWS 6 Calon Siswa Titipannya di SMA 3 Tangsel Tidak Masuk, Lurah Benda Baru Ngamuk

Lurah Saidun berang. Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Siti Nawiroh
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).

Supiyanto mengatakan, peristiwa lurah mengamuk itu terjadi pada Jumat (10/7/2020).

Kronologi bermula pada sekira pukul 15.30 WIB, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.

"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.

Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.

"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.

Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang. Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Asep Subahan Dinonaktifkan Gara-gara e-KTP Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Normal

Sempat Khawatir, Cerita Arista Siswi Berprestasi Mantap Bersekolah Kembali

Normalisasi Sungai Cisadane Terhalang Anggaran, Wali Kota Tangerang Berharap Ini

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved