Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
YouTube/Najwa Shihab
Najwa Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan

Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni  terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

TONTON JUGA:

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."

Ramalan Zodiak Sabtu 18 Maret 2020, Kebahagiaan Leo Terpancar, Capricorn Stres, Pisces Penuh Ambisi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.

Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.

Kebiasaan Bagi-bagi Uang, Baim Wong Ngaku Dapat Rp 500 Juta untuk Berbagi: Dia Ngasih Tunai

Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.

Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTubenya pada Jumat (17/7), Najwa Shihab menuturkan, keputusan tersebut tergolong ringan namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

"3 tahun lebih bergulir dan berbagai pihak melakukan pengusutan serta pemburuan pelaku. Pemerintah sampai membentuk tim ad hoc pencari fakta, namun semuanya berakhir dengan pemberian keputusan tanpa efek jera," ucap Najwa Shihab.

FOLLOW JUGA:

Najwa menilai, tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini setelah adanya vonis maka akan dimentahkan begitu saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved