Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!
Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.
Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
TONTON JUGA:
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."
• Ramalan Zodiak Sabtu 18 Maret 2020, Kebahagiaan Leo Terpancar, Capricorn Stres, Pisces Penuh Ambisi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.
Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.
• Kebiasaan Bagi-bagi Uang, Baim Wong Ngaku Dapat Rp 500 Juta untuk Berbagi: Dia Ngasih Tunai
Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.
Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTubenya pada Jumat (17/7), Najwa Shihab menuturkan, keputusan tersebut tergolong ringan namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.
"3 tahun lebih bergulir dan berbagai pihak melakukan pengusutan serta pemburuan pelaku. Pemerintah sampai membentuk tim ad hoc pencari fakta, namun semuanya berakhir dengan pemberian keputusan tanpa efek jera," ucap Najwa Shihab.
FOLLOW JUGA:
Najwa menilai, tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini setelah adanya vonis maka akan dimentahkan begitu saja.