Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
YouTube/Najwa Shihab
Najwa Shihab 

"Di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," kata penyidik senior KPK ini.

Fakta yang jauh berbelok itu, lanjut Novel, adalah tidak terungkapnya pelaku-pelaku lain di balik kasus penyiraman air keras ini.

Novel meyakini bahwa masih ada aktor-aktor utama di atas Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang berperan lebih besar dalam kasus ini.

"Fakta yang jauh berbelok itu sebelumnya adalah seolah-olah untuk mengungkap pelaku lainnya. Seolah-olah tidak diperlukan siapa aktor-aktor di atas eksekutor itu," kata Novel.

Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.

Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved