Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Tasikmalaya Buang Bayi ke Hutan Hingga Jasadnya Diseret Anjing
Perempuan 20 tahun itu melahirkan tanpa bantuan siapapun lantas membiarkan bayi yang dilahirkannya meninggal.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Warga Desa Cibungur, Tasikmalaya dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang sedang digigit dan diseret anjing, Selasa (14/7/2020).
Jasad bayi yang tengah diseret itu dilihat seorang pemburu sebelum dia mengusir anjing tersebut lantas melaporkannya kepada warga.
Selang sehari, polisi akhirnya mengamankan seorang Perempuan, AN yang ternyata ibu dari bayi malang tersebut.
Perempuan 20 tahun itu melahirkan tanpa bantuan siapapun lantas membiarkan bayi yang dilahirkannya meninggal.
Dia kemudian menguburkan bayi tersebut di Hutan Cibungur, Tasikmalaya.
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
KS (22), kekasih dari AN, akhirnya diamankan Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya, AN (20), ditangkap polisi lantaran tega membuang bayi yang dilahirkannya.
Nahasnya, bayi tersebut kemudian ditemukan tengah digigit anjing di hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungonteng, Kabupaten Tasikmalaya oleh warga yang sedang berburu, Selasa (14/7/2020) siang.
Adapun KS ternyata adalah warga Desa Cibungur.
Saat ini, dia sudah diamankan di Mapolres.
Kendati demikian, KS masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesamana mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa KS.
"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
AN dan KS ternyata sudah lama pacaran.
Sampai akhirnya terjadi hubungan badan.
Namun, di luar dugaan keduanya, AN ternyata hamil.
• Usia Kehamilan Kini 5 Bulan, NF Ungkap Penyesalannya Telah Menewaskan Balita: Kok Saya Bisa Tega Ya
• Kenangan Menimba Ilmu di Paraguay Jadi Kado Bek Persita Tangerang Zikri Akbar
Fakta-fakta itu terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap AN dan KS.
"Karena malu akhirnya AN menguburkan bayi yang sudah meninggal. Ia dijerat pasal 80 UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Hendria.
Sebelumnya, Hendria juga telah membeberkan kronologis peristiwa yang menimpa bayi nahas hasil hubungan terlarang tersebut.
AN ternyata melahirkan bayinya di toilet tempatnya bekerja di Salopa, Senin (13/7/2020) dini hari.
Di tempat itulah AN tinggal.
Berdasarkan pengakuan AN, saat bayi itu lahir, matanya tak terbuka.
AN tak mengetahui apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak.
Setelah itu, bayi tersebut dibalut selimut tipis dan dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dimasukkan lagi ke tas kerja warna merah.
"Tas itu sempat beberapa lama disimpan di kantor, sebelum dibawa untuk dikubur," kata Hendria.
Pada pagi harinya, AN membawa tas berisi mayat bayi itu ke sebuah hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.
Sebelum ke hutan tersebut, AN pun sempat mengambil terlebih dahulu sebuah parang di rumahnya di Kampung Pasanggrahan.
Kemudian, AN mencari lokasi tersembunyi di hutan.
Setelah menemukan tempat yang cocok, AN sendirian menggali kuburan menggunakan parang.
Lubang kuburan itu dangkal, pasalnya AN mengaku tak bisa menggali lebih dalam.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga bernama Rahman yang sedang berburu menemukan jasad bayi itu.
Bayi tersebut sudah dalam kondisi diseret, digigit oleh seekor anjing.
Kondisi bayi itu pun mengenaskan, kedua tangannya sudah hilang diduga dimakan anjing.
Tak hanya itu, bagian punggung, leher serta kepala juga terluka bekas gigitan.
Rahman memanggil Eem, tetangganya yang tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.
Eem yang merasa iba melihat kondisi bayi segera memandikannya.
Badrudin, warga lainnya, kemudian menguburkan bayi yang sudah diurus sebagaimana mestinya itu.
Belakangan mereka khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat itu.
Warga akhirnya lapor polisi.
• Sedang Disalatkan, Almarhumah Omas Dimakamkan di TPU Sekitar Rumahnya
• Wali Kota Bekasi Setuju Ridwan Kamil Buat Kebijakan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker
• Pabrik Cat di Kalideres Terbakar, Petugas Damkar Bertahan Hingga Subuh
Jasad Tak Utuh
Dilansir TribunJabar ketika ditemukan, jasad bayi tersebut sudah dalam kondisi tak utuh.
Kedua tangan bayi malang itu sudah tidak utuh.
Ditemukan bekas luka di kedua pangkal tangan pada bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, mayat tersebut awalnya ditemukan oleh warga yang tengah berburu.
Kini pemburu tersebut dijadikan seorang saksi untuk membantu mengungkap kasus ini.
"Jadi memang ada seorang warga yang tengah berburu di kawasan hutan itu. Tiba-tiba ia dikejutkan dengan adanya seekor anjing seperti tengah membawa-bawa mayat bayi dalam gigitannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Rabu (15/7/2020) malam.
Ada Kuburannya
Warga juga menemukan kuburan bayi malang tersebut.
Letaknya sekitar 200 meter tak jauh dari lokasi titik awal penemuan jasad bayi itu.
Diduga, mayat bayi itu telah diseret anjing sejauh itu hingga lokasinya berpindah.
Diduga sebelumnya, bayi itu dikubur dangkal sehingga dapat tercium oleh anjing dan kuburannya dicakar-cakar.
Sempat dikubur Kembali
Masih dari sumber yang sama, warga sempat menguburkan kembali mayat tersebut karena dikira telah meninggal dalam keadaan wajar.
Bayi tersebut sebelumnya juga telah dibersihkan dengan dimandikan kembali oleh warga.
Namun setelah penguburan selesai, para warga merasa ada kejanggalan dengan temuan mayat bayi tersebut.
Akhirnya mereka melapor ke Polsek Patungponteng.
"Laporannya ke Polsek setempat. Lalu bersama tim Inafis berangkat menuju lokasi. Kami kemudian menggali kembali kuburan dan dilakukan identifikasi," terang Siswo. (TribunJabar/Tribunnews.com)