Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Setuju Ridwan Kamil Buat Kebijakan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait denda bagi warga tak pakai masker.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait denda bagi warga tak pakai masker.

Rahmat mengatakan Kota Bekasi secara hirarki merupakan bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat.

Segala bentuk aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat secara otomatis berlaku di wilayah Kota Bekasi.

"Kalau pak gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat untuk Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lain-lain," kata Rahmat, Jumat (17/7/2020).

Rahmat menegaskan, pihaknya akan secara serentak menjalankan aturan denda wajib masker sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

"Sama ngga boleh berbeda karena aturannya dia Jabar, jadi Kota Bekasi ngga boleh berbeda, itukan aturannya mengikat se-Jabar yang ada 27 kabupaten/kota," terangnya.

Adapun dia menilai, kebijakan denda wajib masker ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan warga di tengah masa adaptasi melawan Covid-19.

Masker, menurut Rahmat, merupakan modal dasar untuk warga dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan ditambah protokol kesehatan lainnya.

"Hanya tinggal kita bagaimana dalam kondisi ini apa yang diharapkan pak gub bukan persoalannya masker kena sanksi, persoalannya ada kepatuhan," kata Rahmat.

"Dan menghindari jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru, itu yang harus kita pahami," tegas dia.

Untuk di Kota Bekasi menurut Rahmat, sejuah ini masyarakat biasa dikatakan mayoritas patuh dalam membiasakan diri menggunakan masker.

Contoh seperti di pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau CFD, mayoritas warga yang datang sudah banyak dijumpai menggunakan masker.

"Di CFD aja sudah kelihatan kemarin secara umum sudah pakai masker, kalau satu atau dua orang memang masih ada, nah itu yang mau dijatuhi sanksi," terangnya.

Dikutip dari TrubunJabar.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.

8 Manfaat Masker Kopi, Bikin Wajah Glowing hingga Kurangi Jerawat

Sejumlah Remaja Peserta Unjuk Rasa Tolak RUU HIP Tak Kenakan Masker Meski DKI Jakarta Masih PSBB

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved