Novel Baswedan Tak Tertarik Ikuti Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras yang Menimpa Dirinya
Ia juga sama sekali tak datang maupun menonton sidang putusan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Novel Baswedan mengaku tak tertarik mengikuti persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Ia juga sama sekali tak datang maupun menonton sidang putusan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga disiarkan secara daring.
"Hari ini saya tidak melihat sama sekali proses persidangan ini. Saya juga tidak tertarik untuk melihat dengan lebih jelas gitu ya," kata Novel saat ditemui di kediamamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Novel mengaku baru tahu hasil sidang putusan setelah dihubungi beberapa teman-temannya.
Teman-teman Novel memberi tahu bahwa majelis hakim memvonis terdakwa penyiram air keras Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara dan Rahmat Kadir 2 tahun penjara.
"Tapi tadi setelah putusan, saya diberitahu, dihubungi oleh beberapa kawan, kolega, mereka menceritakan bagaimana putusan hari ini," kata Novel.
Dari informasi yang ia dapat, Novel melihat bahwa ada kesamaan terkait fakta-fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meski vonis yang dijatuhkan terhadap kedua tersangka lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 1 tahun, Novel melihat kesamaan fakta-fakta persidangan tetap saja adalah suatu kejanggalan.
"Putusan disampaikan, yang saya peroleh informasi, sama fakta-fakta yang disampaikan oleh hakim dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Novel.
"Sehingga apa yang saya katakan janggal dan bermasalah, itu disetujui juga oleh hakim, bedanya putusannya ya yang agak lebih berat," imbuh dia.
Kejanggalan-kejanggalan atas penanganan maupun persidangan kasusnya ini lah yang membuat Novel enggan mengikuti proses persidangan dari awal sampai ke tahap putusan.
Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara onny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.
Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Kata Novel Baswedan Terkait Vonis 2 Terdakwa Penyiram Dirinya Lebih Berat dari Tuntutan
• 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan Divonis Hakim: Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Terima
• Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Digelar Secara Online, Hingga Harapan Pimpinan KPK
Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/novel-baswedan-saat-ditemui-di-kediamannya-jalan-deposito-gading.jpg)