Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Via MiChat: Tarif Rp 400 Ribu Dipotong Pelaku per Transaksi
EY (48), warga Samolo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu nekat menjual istrinya ke pria hidung belang via aplikasi online, MiChat.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, CIANJUR - EY (48), warga Samolo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu nekat menjual istrinya ke pria hidung belang via aplikasi online, MiChat.
Aksi EY terbongkar saat polisi melakukan razia di sebuah penginapan.
Sang istri yang berusia 51 tahun itu ditawarkan pelaku melalui aplikasi pesan singkat.
Saat polisi melakukan razia, pelaku dan korban diketahui sedang berada di dalam sebuah kamar.
Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang sedang menunggu pelanggan.
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).
Tarif Rp 400 Ribu
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menjual istrinya itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000.
Ironisnya lagi, dari setiap transaksi yang dilakukan itu pelaku masih memotongnya sebesar Rp 100.000.
Sehingga uang yang diterima istrinya hanya Rp 300.000.
“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua ponsel, uang tunai Rp 400.000, dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Temuan Kondom

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, praktek protitusi online itu terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah penginapan.
“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan dua bungkus kondom belum pakai,” kata Ade saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).
• Beli Furnitur Hingga Rp 835 Juta, Nagita Cemas saat Berdiri di Depan Kasir: Raffi Mau Bayar Gak Ya?
"Pengakuan keduanya, mereka merupakan pasangan suami istri," sebut dia.
Lebih lanjut dikatakan Ade, pelaku mempromosikan istrinya dengan cara mengunggah foto-foto korban lewat aplikasi pesan MiChat.
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” katanya.
Potongan 100 Ribu
Pelaku sendiri membanderol istrinya yang berusia 51 tahun itu seharga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
Suami Jual Istri Gegara Utang
Seorang suami di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) tega menjual istrinya demi membayar utang.
Sang istri yang berusia 22 tahun dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria lain, yang tak lain adalah tetangganya.
Kini sang istri tengah hamil, dan tak tahu janin di perut wanita malang itu anak siapa.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini menjadi pembicaraan hangat oleh warga di wilayah tersebut saat ini.
Tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial membenarkan adanya kejadian itu.
"Dia dijual suaminya untuk membayar utang," kata Hijrah saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Diceritakannya, kejadian itu bermula ketika suami yang berinisial HS (24) berutang kepada tetangganya berisinial NR (40).
Karena tak sanggup membayar, sang istri dipaksa oleh suami melayani NR agar utang lunas.
"Awalnya si istri melakukan karena takut pada suaminya, karena suaminya sering main tangan," ujar Hijrah.
Saat pertama kali melayani NR, kata dia, suaminya yang memegang dan membukakan baju korban.
"Suaminya keenakan, setiap tidak ada uang, tawarkan istri pada tetangga," ujar dia.
Kejadian ini pun terjadi berulang kali, hingga akhirnya terungkap ke publik.
• Pembangunan Kawasan Terpadu Cakung Barat Terhambat Dana, Wagub DKI: Kita akan Cari Solusi
Akhirnya, korban, HS dan NR dikumpulkan di rumah wali jorong (dusun) setempat pada awal Juli 2020.
Di hadapan wali jorong dan pemuda adat setempat, mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu.
"Mereka mengakui kalau ini sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.
Kini, kata Hijrah, sang istri tengah hamil dua bulan.
Tak dapat diketahui pasti janin dalam perut sang istri anak siapa.
"Diduga ini adalah anak NR. Karena pasangan ini tak punya anak setelah dua tahun menikah," ujar dia.
Kini yang menjadi persoalan, kata Hijrah, sang istri dibawa kabur oleh suaminya.
"Dikhawatirkan, untuk biaya hidup, dia (korban) akan dijajakan," ujarnya.
"Ayah korban sedih. Dia tak tahu anaknya dibawa ke mana," sambung Hijrah.
Ayah korban sudah mendatangi kantor polisi setempat, untuk melaporkan kejadian ini.
"Dia melapor ke Polsek, disuruh melapor ke Polres yang jaraknya 40 km dari rumahnya," ujar dia.
Hijrah yang ikut mendampingi ayah korban saat itu, diminta polisi untuk menyelesaikan persoalan ini secara adat saja.
Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi saat dihubungi TribunPadang.com mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
Hanya saja, dia mengakui bahwa informasi tersebut telah berkembang.
• Resepsi di Sumedang Bisa Gelar Dangdutan: Dilarang Joget Tapi Boleh Nyawer, Biduan Senang
"Saya juga kaget beritanya heboh sekarang, padahal kejadiannya sudah lama, dan hebohnya pada akhir bulan Juni 2020," ujar Surya Wahyudi.
Kata dia, pihaknya dari Polsek Lintau Buo terus melakukan pemantauan di lapangan terkait perkara tersebut.
Pihaknya, kata dia, menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut.
"Laporan secara resminya belum ada ke kantor, tapi kita tetap pantau situasi dan kondisinya," sebutnya.
Informasi yang didapatkan oleh pihaknya, kalau yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan sanksi hukum adat.
"Kalau sudah ada laporan polisi baru dapat kita melakukan penyelidikan, tapi informasi terkait peristiwa tersebut memang sudah berkembang di masyarakat," katanya.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak kalau korban tidak merasa dirugikan dan tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Kata dia, data dan informasi terkait pelaku dan korban dalam peristiwa tersebut sudah dikantonginya. (TribunPadang/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bayar Utang, Suami di Tanah Datar Paksa Istri Layani Tetangga, Korban Hamil, Tak Tahu Anak Siapa, .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000",.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Setiap Transaksi Dipotong Rp 100.000",