Djoko Tjandra Mangkir Lagi di Sidang PK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Upayakan Kliennya Hadir

Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Namun, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengklaim telah berupaya menghadirkan kliennya di persidangan.

"Jadi pada dasarnya kita tetap sangat mengupayakan terhadap prinsipal kami bisa hadir dan kita perjuangkan hak-haknya di pengadilan," kata Andi.

Menurut Andi, hingga saat ini Djoko Tjandra masih dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di Kuala Lumpur.

"Itu karena kesehatan beliau (Djoko Tjandra) kurang baik. Di satu sisi, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada beliau di hari ini. Maka dia memohon untuk bisa dilakukan secara teleconference," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi surat Djoko Tjandra.

"Sidang ditunda sampai 27 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU," kata Nazar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Hakim meminta tanggapan Jaksa dibuat secara tertulis dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail).

"Nanti dikirim ke e-mail ruang sidang utama," ujar Hakim.

Djoko Tjandra kembali mangkir saat sidang PK digelar hari ini. Melalui kuasa hukumnya, ia mengirimkan surat ke Majelis Hakim.

Pada intinya, surat tersebut berisikan permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat itu.

Minta Jaksa Tanggapi Surat Djoko Tjandra, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang PK Selama Sepekan

Kembali Mangkir Hadiri Sidang PK, Djoko Tjandra Kirim Surat dari Kuala Lumpur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved