Istri Siri Jarang Pulang Hingga Anak Rewel Jadi Alasan Cece Bunuh Putranya

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Cece tega membunuh Abdullah karena kesal dengan sikap istri sirinya, SAP (19).

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Cece Suhandi (32) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Motif Cece Suhandi (32) membunuh dan membuang jasad anak tirinya, Muhammad Abdullah (2) bukan hanya karena kesal sang anak rewel.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Cece tega membunuh Abdullah karena kesal dengan sikap istri sirinya, SAP (19).

"Alasannya karena istrinya sering tidak pulang. Selain itu ada masalah ekonomi sehingga tersangka melampiaskan kekesalan ke anaknya," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).

Penganiayaan yang dilakukan Cece pun bukan satu kali saja, sebelum Abdullah tewas pada Senin (6/7/2020) dia sudah kerap disiksa secara keji.

Dari pukulan tangan, sundutan rokok, dipukul menggunakan pipa besi, hingga paling parah kepala dibenturkan ke tembok dialami Abdullah.

Luka di kepala itulah sebab Abdullah yang jasadnya ditemukan warga di aliran Kali Cipto, Kecamatan Cakung pada Selasa (7/7/2020) tewas.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Bogor. Tapi setelah penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku, dia mengaku sudah membunuh dan membuang anak tirinya," ujarnya.

Suporter Disebut Hanya Dijadikan Alat Bisnis, Eks Ketum The Jakmania Kritik Kepemimpinan PSSI

Wali Kota Jakarta Selatan Tak Tahu Eks Lurah Grogol Diperiksa Bareskrim Terkait e-KTP Djoko Tjandra

Arie menuturkan Abdullah dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dia dipastikan menghabiskan masa mudanya di penjara karena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, terlebih bila hakim menambah hukuman.

Pasalnya hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang terdekat, dalam hal ini orangtua ditambah sepertiga.

"Barang bukti yang kita amankan pipa yang digunakan pelaku untuk memukul korban dan baju yang dikenakan korban saat kejadian (dibunuh)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved