Antisipasi Virus Corona di DKI
Tidak Pakai Masker, Tujuh Orang Warga Dihukum Bersihkan Pasar Warakas
Kasatpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, tujuh orang tersebut diberikan sanksi sosial lantaran tidak memakai masker.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tim Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menggelar razia di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/7/2020).
Dari kegiatan ini, sebanyak tujuh orang warga mendapatkan hukuman sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar.
Kasatpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, tujuh orang tersebut diberikan sanksi sosial lantaran tidak memakai masker.
"Untuk hari ini kami mendapatkan tujuh orang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di sekitar pasar. Semua pelanggar kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar," kata Adi.
Warga yang tidak mengenakan masker itu kemudian diberi imbauan agar sadar akan bahaya virus corona yang masih mengintai.
• Bukannya Fokus Kuliah, Mahasiswa Semester Akhir Malah Jadi Pengedar Ganja
• Coreng Kode Etik ASN, Anggota DPRD Tangsel Minta Lurah Benda Baru Dipecat
Menurut Adi, dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang makin meningkat, masyarakat harusnya lebih sadar.
Ia juga menegaskan agar protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) terus dilakukan.
"Yang bisa menghentikan penyebaran Covid-19 ini kita sendiri. Dan jangan anggap enteng, meremehkan atau jangan anggap tidak mungkin terpapar," ucap Adi.
"Kesehatan keluarga dan lingkungan ini tanggung jawab bersama, yang berawal dari kedisiplinan diri menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.