Cabuli Anak Kandung, Bapak di Depok Baru Ngaku Khilaf Setelah yang Ketiga Kali: Menyesal Sekali
Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Azis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.
S sempat mencabuli anak kandungnya dari istri yang pertama sekitar tahun 2002.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tuturnya.
Saat itu, S dihukum 4,5 tahun penjara karena perbuatannya.
Tertunduk
Sebanyak tiga kali, S tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada anaknya.
Saat ditanya apa yang menjadi landasan S melakukan hal tersebut, ia hanya mengaku khilaf.
• Ditanya Mau Kemana? Sama Warga, Pria Misterius di Malam Terbunuhnya Yodi Prabowo Jawab Begini
Mirisnya, khilaf itu baru dirasakan S setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya.
“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (21/7/2020).

S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan aksinya.
“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukkan wajah.
• Tangis Ibu Menyesal Bercinta dengan Anak Kandung, Sang Putra: Saya Sadar yang Dilakukan Tak Benar
Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.
“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.
Azis menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.