Tawuran Pelajar di Bekasi Terjadi Akibat Kurangnya Pengawasan Orangtua Masa Belajar di Rumah
Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi tawuran tejadi akibat minimnya pengawasan orangtua
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Korban MBJ ketika itu, ditabrak oleh kelompok plajar menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
"Ketik korban terjatuh langsung dikeroyok menggunakan senjata tajam celurit oleh kelompok pelaku," jelasnya.
Selain korban meninggal dunia, satu pelajar lain berinisial JDA (17) juga mengalani luka di bagian lengan akibat sabetan celurit.
"Korban meninggal dunia dan korban luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada tidak jauh dari lokasi, sementara pelaku kabur melarikan diri," paparnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tawuran langsung melakukan penyelidikan, dua hari setelah kejadian, delapan orang tersangka berhasil diringkus.
Mereka terdiri dari tujuh tersangka di bawah umur berinisial RF, RAN, PN, RH, RRY, AS, dan MR dan satu orang tersangka dewasa bernama Bayu Ilham.
"Mereka kita amankan di tempat berbeda di kediamannya masing-masing, beserta barang bukti dua celurit dan satu buah geseper warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, delapan tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
• Tingkatkan Sirkulasi Darah hingga Mengendalikan Diabetes, Ini 7 Manfaat Bawang Merah untuk Tubuh
• Bertambah 416 Kasus, Pasien Covid-19 di Jakarta Hampir Tembus 18.000 Orang
• Janjian Via Medsos, Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Telan Korban Jiwa
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka di bawah umum tetap kita lakukan proses hukum yang berlaku dan sesuai dengan penanganan pidana anak," tegasnya.