Nekat Perkosa Pelanggannya, Tukang Pijat di Surabaya Dipergoki Suami Korban Karena Suara Gaduh
Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Siti Nawiroh
Abidin mengatakan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat bejatnya itu sejak dari rumah.
Pasalnya, saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," terangnya.
Apalagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.
Pelaku residivis
Mengutip Surya.co.id, tukang pijat keliling di Surabaya yang memperkosa pelanggannya ternyata seorang residivis.
Abidin mengatakan, 20 tahun silam, DA pernah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam.
DA sempat mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.
"Pelaku pernah ditahan kasus senjata tajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," ungkap Abidin.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa istri penyewa jasa pijatnya.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Surya)