Petugas PPSU Pengedar Sabu
Setahun Bekerja, PPSU Cilincing Pemakai Jadi Pengedar Sabu Dipecat, Polisi Buru Pemasok
Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua pengedar sabu masing-masing berinisial NJ (22) dan TS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) lalu.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para pelaku ditangkap ketika sedang membawa barang bukti sabu.
"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.
Menurut Cahyo, bukannya bersyukur dengan pekerjaannya, NJ malah terjerumus di dalam lingkaran hitam ini.
"Pelaku ini (NJ) adalah petugas PPSU (Kelurahan Cilincing). Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan para pelaku pengedar narkoba," kata Cahyo.
Dari NJ dan TS, polisi menyita barang di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Simpan sabu di laci motor

NJ (22), seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing bersama satu temannya, TS (22) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.
Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.00 WIB, NJ didapati tengah duduk di atas motornya di tepi jalan itu.
NJ tengah menunggu salah satu pelanggan yang hendak membeli sabu darinya.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, saat itulah polisi datang dan langsung menggerebek NJ.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di motor pelaku.