Petugas PPSU Pengedar Sabu

Setahun Bekerja, PPSU Cilincing Pemakai Jadi Pengedar Sabu Dipecat, Polisi Buru Pemasok

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

Ada pula rekannya, TS, yang juga sudah ditangkap polisi dalam kasus ini.

Jadi pemakai sambil berjualan sabu

Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ (22), ditangkap aparat Polsek Koja karena mengedarkan sabu.

Tak hanya mengedarkan, NJ nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut selama berbulan-bulan.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo menyatakan, uang hasil mengedarkan sabu dipakai oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya sebagai pemakai.

Apabila ada sabu satu gram yang berhasil dijual, NJ akan mendapatkan Rp 1,3 juta.

Uang itulah yang akan dipakai NJ untuk kembali membeli sabu.

"Alasannya karena dia pemakai, untuk mengurangi biaya yang digunakan ya akhirnya sambil memakai sambil berjualan," ucap Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

NJ sendiri sudah menjadi pengedar sabu sejak enam bulan belakangan.

Dirinya diketahui sering mengedarkan sabu di sekitaran Jakarta Utara.

Menurut Cahyo, polisi masih mengembangkan dari mana NJ bisa mendapatkan barang haram tersebut.

"Asal barang ini masih dirahasiakan karena kita masih lakukan pengembangan," ucap Cahyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek. (TribunJakarta.com/Gerald)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved