Petugas PPSU Pengedar Sabu

Setahun Bekerja, PPSU Cilincing Pemakai Jadi Pengedar Sabu Dipecat, Polisi Buru Pemasok

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.

Menurut NJ setelah diiterogasi, rencananya sabu itu akan dipakai para pelaku dan sisanya dijual kepada seseorang.

"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," kata Cahyo.

Cahyo menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku NJ sudah sering melakukan aksi mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.

Satu tahun jadi pasukan oranye

NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena mengedarkan sabu, diketahui sudah satu tahun bekerja membersihkan lingkungan.

Selama setahun ini, NJ menjadi anggota PPSU Kelurahan Cilincing dan di sela-sela aktivitasnya itu, dia juga mengedarkan sabu.

"Dia sudah satu tahun jadi petugas PPSU. Bayangin aja, sudah satu tahun harusnya bersyukur dapat pekerjaan," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di kantornya, Sabtu (25/7/2020).

Cahyo lantas menyesalkan perbuatan NJ.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah didapat sebagai petugas PPSU malah disia-siakan dengan terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

"Bukannya untuk mensejahterakan keluarganya malah untuk bersenang-senang," kata Cahyo.

Dalam beroperasi, NJ tidak mengedarkan barang haram tersebut seorang diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved