Pesta Pernikahan dan Khitanan Sudah Boleh Digelar di Depok, Ini Syaratnya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan ijin

Editor: Muhammad Zulfikar
IST
Layar tangkap video conference Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait informasi terkini Covid-19 di Kota Depok. 

Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban.

"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Depok Ijinkan Kembali Diadakannya Pesta Pernikahan dan Khitanan Dengan Sejumlah Syarat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved